MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 11/1/2024 – Hasil Pilgub Sulawesi Utara 2024 yang menetapkan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay sebagai calon gubernur dengan perolehan suara terbanyak, namun hasil pilkada yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara di tolak oleh pasangan calon nomor urut 2 yakni Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw. Kedua Paslon tersebut kemudian mengajukan gugatan hasil Pilgub Sulut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan terhadap sengketa hasil yang diajukan paslon Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw pada Senin 13 Januari 2025 mendatang. (Ketetapan Nomor 317/TAP.MK/PT/01/2025 tentang Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025).
Mayjen TNI Purnawirawan Yulius Selvanus, SE dipastikan akan hadir sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan oleh pihak E2L-HJP (Pemohon) di MK. Yulius Selvanus selalu Optimis bahwa hasil Pilgub sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sosok Yulius Selvanus yang di kenal berintegritas, tegas dan berwibawa ini merupakan calon gubernur peraih suara terbanyak, walaupun begitu, ia menghormati upaya Paslon 02 E2L-HJP lakukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Hal ini menunjukan bahwa Dia (Yulius) memberikan sinyal kuat kepada publik bahwa ia mendukung proses hukum yang transparan dan adil.
Yulius Selvanus menegaskan bahwa ia dan Victor sudah sangat siap dan tidak akan pernah mundur untuk menghadapi gugatan pilkada di MK yang dilayangkan Paslon nomor urut 2, E2L-HJP. ucapnya saat berada di Bandara Samratulangi. dikutip MatarakyatNews. Sabtu, (4/1/2024).
Diketahui, sidang sengketa hasil Pilgub Sulawesi Utara di MK, pasangan calon Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw akan menjadi Pemohon, sementara KPU Sulawesi Utara sebagai Termohon. Adapun YSK dan Victor Mailangkay sebagai Pihak Terkait.
Proses hukum hasil Pilgub Sulawesi Utara di MK ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak serta memastikan hasil Pilgub tetap sesuai dengan kehendak Rakyat Sulawesi Utara.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Hj. Najmah