Heboh. Korban Salah Tangkap Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan. Ganti Rugi Capai Rp100 Miliar. Mantan Wakapolri : Efek Jera Buat Penyidikย 

MEDIA MATARAKYATNEWS || JABAR, 8/7/2024 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Oleh karenanya, terhadap Pegi Setiawan dinyatakan harus bebas dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Pegi Setiawan berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait kasus Vina Cirebon. Setelah berhasil menanggalkan status tersangka dalam kasus Vina Cirebon yang ditetapkan oleh Polda Jabar, banyak pihak yang menantikan kompensasi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.

Sebagai korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon, beberapa pihak telah menyuarakan pendapat terkait berapa besar ganti rugi yang berhak diterima oleh Pegi Setiawan.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi sebesar Rp100 miliar jika terbukti menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Ganti rugi tersebut menurut Oegroseno diperlukan untuk memberikan efek jera kepada penyidik agar tidak sembarangan menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat.

Baca Juga  Dukungan Penuh Dari Ormas Aliansi Bersatu Kabupaten Bogor AOB Deklarasi Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Dan Wakil Presiden RI 2024

Oegroseno juga menegaskan bahwa nominal ganti rugi sebesar Rp100 juta yang ada saat ini sangat kecil, dan seharusnya mencapai miliaran rupiah untuk kasus salah tangkap.

Dikatakan, bila Pegi Setiawan menang dalam persidangan, maka Polda Jabar wajib memberikan ganti rugi juga rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). dikutip dari ayobandung.com

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tersangka berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah.”

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 serta surat-surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Pada putusan praperadilan tersebut, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kasus Vina Cirebon.

Berikut 9 poin putusan Eman Sulaeman dalam sidang :

Baca Juga  AHY Resmikan Posko Spartan Command Center (Satgas Pemberantasan Mafia Tanah) di Kantor Kementrian ATR/BPN

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

Baca Juga  Sidang Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Kembali Bergulir di PN Manado

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Pertimbangan Hakim

Sementara dalam pertimbangan hakim, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat disebut tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.

Padahal, menurut hakim, panggilan perlu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui bahwa Pegi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.

Kemudian, pertimbangan hakim lainnya, penetapan tersangka minim alat bukti dan tidak ada pemeriksaan calon tersangka.

Ia mengatakan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” kata Eman dalam persidangan.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *