Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan. Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay Telah Siap Fisik dan Mental

MEDIA MATARAKYATNEWES || JAKARTA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. Persiapan pun dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dan DR. Johanis Victor Mailangkay, SH. MH, yakni; menjalani medical checkup di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin,(17/02/2025).

Tahapan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan sebelum pelantikan tanggal 20 Februari mendatang. YSK-Victory terlihat sangat akrab saat melakukan registrasi untuk menjalani tes kesehatan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  Wah. Dianggap Tak Sesuai Aturan. Ratusan Guru Honorer di Pecat

Yulius Selvanus mengatakan “Kaitan persiapan menjelang pelantikan, saya dan pak Victor sudah siap fisik dan mental”. ucapnya”.

Tahapan ini sendiri menurut Gubernur terpilih YSK, selain untuk memastikan kesiapan fisik, juga untuk memastikan Daerah dapat dipimpin dengan baik oleh Kepala Daerah yang sehat,”ujarnya”.

Pemeriksaan kesehatan diikuti oleh seluruh kepala Daerah terpilih baik Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati se-Indonesia. yang sebentar lagi akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  Wah. Ternyata OCCRP Tidak Memiliki Bukti Keterlibatan Jokowi Dalam Kasus Korupsi Apapun

Diketahui Presiden Prabowo akan melantik 961 kepala daerah dari 481 daerah, bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025.

Berikut Perpres terbaru tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.

Baca Juga  PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN TAK AKAN MEMAAFKAN PARA KORUPTUR

Dalam perpres itu, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.

RED-MATARAKYATNEWS

Julkifli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *