Kabar Gembira Bagi Para Pencari Kerja di Indonesia. Batas Usia Syarat Lamar Kerja Resmi Dihapus

SULAWESI UTARA3612 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang telah diterbitkan pada Rabu (28/5/2025).

Surat Edaran yang ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Disebutkan bahwa ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, ada pengecualian dalam hal batas usia pada rekrutmen tenaga kerja menurut Kemnaker.

Baca Juga  BANDARA SAM RATULANGI KEMBALI DI BUKA NORMAL, SEBELUMNYA SEMPAT DI TUTUP AKIBAT DAMPAK ERUPSI GUNUNG RUANG

Berikut ketentuan larangan batas usia pada lowongan kerja yang dapat dikecualikan, sesuai dengan surat edaran tersebut.

1. Pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

2. Tidak boleh berdampak pada hilangnya tau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Poin berikutnya, menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja juga berlaku bagi tenaga kerja disabilitas.

Selanjutnya, yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Lalu, disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga  Milenial YSK Untuk Sulut 1 Gelar Rapat di Sekretariat Pemenangan Cagub Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” tulis surat edaran tersebut.

Alasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan sama bagi setiap masyarakat Indonesia.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tunjuan pembangunan nasional kita,” kata Yassierli saat memberikan keterangan persnya terkait peluncuran SE Kemnaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga  Solid Sulut Maju Sponsori Kegiatan Lomba Dalam Rangka HUT Fans Club PrimaSwara Pro 1 RRI Manado

Selain itu, lahirnya surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pihaknya masih melihat tantangan dinamika di praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai belum adil.

“Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” ungkap Yassierli dikutip CNBC Indonesia”.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *