Kasus Penemuan Jenazah di Kosan Tapioka Nabire, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pidana

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah – Kasus penemuan jenazah seorang laki-laki di salah satu kamar kos kawasan Tapioka, Jalan Manyar, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Senin malam (7/10/2025), kini mulai terungkap.

Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Habibi Cenderawasi Salosa, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan evakuasi ke RSUD Nabire, pihak keluarga korban yang berasal dari Kilo 100 menolak dilakukan visum et repertum terhadap jenazah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, pihak keluarga menyampaikan bahwa almarhum sebelumnya memang sudah mengalami sakit. “Benar, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum. Mereka menyampaikan bahwa almarhum sebelumnya memang sudah mengalami sakit,” ujar Iptu Habibi pada Selasa, (8/10/2025).

Penolakan visum tersebut, kata Kasat Reskrim, dituangkan dalam surat pernyataan resmi dari pihak keluarga, sehingga proses pemeriksaan medis tidak dilanjutkan.

“Karena keluarga sudah membuat surat pernyataan penolakan visum, maka kami menghormati keputusan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar kosnya pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIT. Penemuan tersebut menggegerkan warga sekitar dan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban saat dilakukan pemeriksaan luar di tempat kejadian. “Hasil pemeriksaan luar oleh petugas di TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Namun demikian, kami tetap mencatat dan mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bahan laporan resmi,” tambah Kasat Reskrim.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan awal kepolisian, kasus penemuan jenazah laki-laki berinisial MS di kosan kawasan Tapioka dinyatakan bukan tindak pidana, melainkan kematian alami akibat sakit.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *