MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, melakukan penggeledahan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire. pada Kamis, 10 Juli 2025. Penggeledahan ini, dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK, Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Chrispo Simanjuntak, S.H., memimpin langsung proses penggeledahan bersama Kepala Seksi Intelijen, Pirly M. Momongan, S.H. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Nabire, serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Nabire.
Menurut Chrispo, penyidikan difokuskan pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek), ke Batam yang melibatkan 25 anggota dewan dan staf, dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiket pesawat asli dan dokumen Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) tahun 2023.
“Hasil penggeledahan ini, akan menjadi bagian penting dari pembuktian. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP Papua Tengah. Berdasarkan estimasi awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta, hingga Rp1 miliar,” jelas Chrispo kepada awak media.
Hingga saat ini, lebih dari 30 orang telah dimintai keterangan, termasuk anggota DPRK, staf keuangan dan persidangan, serta pihak hotel dan maskapai penerbangan yang terkait dalam kegiatan tersebut. Namun, pihak Sekretariat DPRK (Sekwan), belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada media.
Selain kasus DPRK, Kejari Nabire juga tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait jasa pelayanan kesehatan di RSUD Nabire. Dalam perkara ini, sekitar 10 orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara rumah sakit, tenaga kesehatan, serta perwakilan dari BPJS.
“Kami masih berada pada tahap awal penyelidikan, dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan,” pungkas Chrispo.
Pihak Kejari Nabire, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kedua perkara ini demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga keuangan negara dari penyalahgunaan.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S