Kepala Dinas BPMK Nabire Tekankan Transparansi Dana Kampung dan Sumber Pendanaannya

Berita, NABIRE2627 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || PAPUA TENGAH, NABIRE – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, S.Th., M.Th., menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampung. Hal ini, disampaikannya dalam kegiatan penyerahan dana kampung di Aula Argo Mulyo, Distrik Uwapa. Selasa, (09/09/2025).

Pilemon Madai mengawali penyampaiannya, dengan mengajak seluruh masyarakat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kasih dan pertolongan-Nya sehingga masyarakat dapat berkumpul dan menyaksikan penyerahan dana kampung secara langsung.

Baca Juga  Sidang Kasus Sengketa Tanah di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Kembali Digelar di PN Manado. Agenda Sidang Replik Oleh Jaksa Penuntut Umum

“Tahun 2025 ini, Bupati Nabire turun langsung menyerahkan dana kampung, agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan jumlah dana yang diterima dan memastikan tidak ada keraguan. Ini pola baru yang lebih transparan,” jelasnya.

Menurutnya, penyerahan dana kampung secara terbuka ini penting agar masyarakat mengetahui sumber dan besaran dana yang masuk ke masing-masing kampung. “Kalau tahun-tahun sebelumnya ada kampung yang tidak tahu jelas berapa yang diterima, maka tahun ini semua disaksikan langsung oleh masyarakat. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Baca Juga  Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan ke Kejari Nabire

Pilemon kemudian menjelaskan bahwa dana kampung bersumber dari tiga pos utama, yakni:

1.Dana Desa (DD/ADK) dialokasikan dari pemerintah pusat kepada kampung-kampung.

2.Dana Alokasi Kampung (DAK/DAD) dana tambahan dari pemerintah pusat untuk menunjang pembangunan desa/kampung.

3.Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPNB) yang disalurkan dari pemerintah kabupaten kepada kampung.

“Besaran dana yang diterima setiap kampung berbeda-beda, karena dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Semakin besar jumlah penduduknya, semakin besar pula alokasi dana yang diterima. Sebaliknya, kampung dengan jumlah penduduk sedikit akan menerima dana yang lebih kecil,” terangnya.

Baca Juga  HUT RI Ke-80, Kapolda Papua Tengah Bersama Forkopimda Hadiri Pengibaran Bendera Merah Putih

Ia menekankan bahwa, dana tersebut harus benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan program pembangunan, yang sudah disepakati dalam musyawarah kampung. “Transparansi adalah kunci. Semua kepala kampung wajib terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *