Konferensi Pers Pengungkapan 2 Kasus Tindak Pidana Oleh Polres Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah, Selasa 19 November 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan 2 kasus Kriminal diantaranya: 1. Kasus Malpraktek Aborsi. 2. Kasus Judi Online, Toto gelap.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Nabire AKBP Wahyu Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M. Si., Melalui Waka Polres Nabire KOMPOL Sofian C.A. Samakori, didampingi oleh Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. memaparkan pengungkapan 2 kasus tersebut.

Foto Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan 2 kasus Kriminal diantaranya: 1. Kasus Malpraktek Aborsi. 2. Kasus Judi Online, Toto gelap.

Kasus pertama yang disampaikan oleh Waka Polres Nabire KOMPOL Sofian C. A. Samakori adalah Kasus tindak pidana Malpraktek aborsi yang menyebabkan korban dan Janin bayi meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 17 November 2024, selama 1×24 jam polres Nabire berhasil mengungkap pelakunya dengan dasar LP/P/556/XI/2024/SPKT Res Nabire dengan lokasi TKP jln padat Karya, kampung Sanoba distrik Nabire.

Baca Juga  Pertemuan Wakapolda Dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Bahas Persiapan Pemilu 2024

Dilanjutkan dengan menjelaskan uraian kejadian bahwa korban mendatangi rumah tersangka meminta untuk mengeluarkan janin yang ada dalam tubuh korban dan pada saat melakukan aborsi tubuh korban lemas dan tak sadarkandiri sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, adapun tersangka inisial L.H, Saksi-saksi AMR, HD, MP, LH dan HY, barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik diantaranya :

Pembalut, kain kasa yang berlumuran darah, 11 Buah Suntik ukuran 5m, 1 Buah fotoscop/pendengar detak jantung, 11 Botol obat yang telah digunakan, Alat tensi darah, alat medis stenlis untuk kuret dan 1 Buah linggis dengan panjang 90 mm.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku dikenakan Primer pasal 194 – pasal 75 undang undang nomor 36 tahun 2009, Subsider pasal 348 ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca Juga  Sosialisasi Netralitas Anggota Polri di Polres Nabire Jelang Pilkada 2024

Selain itu, Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. juga Mengungkapkan kasus Judi Online, Sesuai dengan program Presiden RI yaitu penanganan kasus tindak pidana perjudian, Judi online dan tindak pidana korupsi. Satreskrim Polres Nabire bergabung polsek Nabire Barat berhasil melakukan penangkapan 3 tersangka tindak pidana perjudian dengan dasar laporan Polisi LPA 17/XI/2024-SPKT /Sek Nabire barat. Polres Nabire tanggal 16 November 2024. Lokasi TKP bertempat dijalan Sarera kampung bumi mulia distrik Nabire barat. 3 Tersangka Judi Toto gelap bersama barang bukti telah diamankan, sedangkan 1 lainnya masih status DPO.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Nabire Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Diakhir konferensi Pers setelah melakukan tanya Jawab dengan media, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Berthu H. E. Anwar S. T. K., S. I. K., menyampaikan bahwa masayarakat termasuk Rekan rekan Media Untuk membuat laporan jika mendapatkan kasus tindak pidana Judi Toto gelap. (*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Jainudin Ngangalo

#HumasPolresNabire

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *