MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 18/02/2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan dan menahan tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT. ASDP Ferry (Persero), Periode 2019-2022, di Gedung KPK, Jakarta. Kamis, (13/02/2025).
Dalam Penahanan Oleh KPK, Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT. ASDP Ferry (Persero) periode 2019-2022. Ketiga tersangka tersebut adalah, IP sebagai Direktur Utama PT. ASDP, HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP, dan MYH Direktur Komersial dan Pelayaran PT. ASDP.
Para tersangka diduga melakukan pengondisian, dalam proses Akuisisi Kapal milik PT. JN, dengan cara sebagai berikut, Direksi PT. ASDP merekayasa Penilaian Akuisisi Kapal, yang dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik, terhadap 53 Kapal milik PT. JN. Kemudian mengubah Dokumen pemeriksaan Kapal berusia tua, agar tampak seolah-olah kapal tersebut masih baru.
Pada Tahun 2014, PT. JN (Swasta) menawarkan Akuisisi Kapal milik PT. JN kepada PT. ASDP, namun tawaran tersebut ditolak sebagian Direksi dan Dewan Komisaris PT. ASDP karena kapal yang ditawarkan telah berusia tua dan memprioritaskan Pengadaan Kapal baru.
Tahun 2018, IR diangkat menjadi Direktur Utama PT. ASDP. IP kemudian intens bertemu dengan PT. JN untuk menyusun dan menyepakati konsep kerja sama usaha (KSU). Hal ini dilakukan karena PT. ASDP belum memiliki aturan Internal untuk melakukan Akuisisi.
Tahun 2019, PT. ASDP dan PT. JN, resmi melakukan kerjasama pengoperasian Kapal, dan IR mengirimkan Surat permohonan persetujuan kerjasama yang berbeda kepada Komisaris PT. ASDP dan Menteri BUMN yang berisikan;
• Surat kepada Kementerian BUMN permintaan persetujuan
untuk mengakuisisi
• Surat kepada Komisaris PT. ASDP permintaan persetujuan
kerja sama.
• Komisaris Utama PT. ASDP tidak menyetujui rencana
akuisisi tersebut.
Dalam masa orientasi kerjasama, PT. ASDP diduga memprioritaskan Pemberangkatan Kapal milik PT. JN, guna memanipulasi Penilaian atau Valuasi PT. JN. Hal tersebut, direkayasa untuk menaikan Valuasi Kapal-kapal PT. JN sehingga layak diakuisisi.
Tahun 2020, Dewan Komisaris PT. ASDP diganti, dan Direksi PT. ASDP langsung mengajukan Akuisisi PT. JN, yang kemudian disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru. Dalam proses Akuisi ditemukan beberapa kejanggalan yaitu, Direksi PT. ASDP merekayasa penilaian Akuisisi Kapal yang dilakukan melalui KJPP terhadap 53 kapal milik PT. JN dengan nilai Rp892 M dan Rp380 M.
Akibat dari perbuatan para Tersangka, Negara mengalami kerugian Keuangan mencapai Rp893 M. Karena tingginya resiko Korupsi pada Sektor Badan Usaha, maka KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, terus mendorong perbaikan Sistem yang berintegritas pada BUMN dan BUMD. Sehingga, pembangunan Nasional dan Daerah dapat berjalan secara Efektif, Efisien, dan bermanfaat nyata bagi Masyarakat.
RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S