MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan 2 tersangka kasus korupsi, terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tahun anggaran 2018-2020. Rabu, (06/08/2025).
Dalam perkara ini, KPK menahan 2 tersangka yaitu:
* BP (Direktur Utama PT. Hutama Karya 2018-2020).
* RS (Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya sekaligus Ketua Tim pengadaan lahan 2016-2020).
Keduanya diduga merugikan keuangan Negara, dalam proses pengadaan lahan JTTS melalui modus pengadaan yang menyimpang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni IZ (Pemilik PT.STJ) dan PT. STJ sebagai tersangka korporasi.
Di bulan September 2018, dilakukan pembayaran tahap I kepada PT. STJ dan ditemukan penyimpangan dalam pengadaannya, berupa:
1.Pengadaan lahan tidak direncanakan dalam RKAP tahun 2018.
2.PT. HK tidak memiliki SOP pengadaan lahan.
3.PT. HK tidak menunjuk kantor jasa penilai publik, untuk melakukan valuasi lahan.
4.PT. HK tidak memiliki rencana bisnis, atas pembelian tanah tersebut.
Hingga tahun 2020, telah dilakukan pembayaran dengan total Rp 205,14 Miliar, yang terdiri dari 32 lahan milik PT. STJ di Bakauheni, dan 88 lahan atas nama perorangan di kalianda. Hingga kini, PT. HK tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut, karena kepemilikan atas lahan belum dialihkan dan dimiliki oleh BUMN.
KPK telah melakukan penyitaan berupa 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda, sebagai objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT. STJ, serta 1 unit apartemen. Atas perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian dengan nilai mencapai, Rp205,14 M.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S