KPK Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana PEN Serta Pengadaan Barang Atau Jasa

Berita, Nasional86 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 23/01/2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi atas Dana Pengelolaan Ekonomi (PEN) dan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2025.

Dua tersangka tersebut adalah, KS (Bupati Situbondo 2021-2025), EPJ (Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo sekaligus PPK). Diduga mengatur pemenang paket proyek, dengan meminta “Uang Investasi” dari pekerjaan proyek yang dijanjikan.

Baca Juga  Melalui Badiklat Kemhan RI Selenggarakan Upacara Pembukaan Diklat Untuk Calon Pekerja

Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian dana PEN untuk perkerjaan konstruksi
Dinas PUPP di tahun 2022. Namun Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN, dan menggunakan dana DAK untuk pengerjaannya.

Kemudian dalam lelang proyek di Dinas PUPP tahun 2021-2024 KS diduga memerintahkan EPJ untuk melakukan pengondisian lelang dengan memenangkan peserta lelang tertentu dengan syarat adanya fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. EPJ sendiri meminta fee sebesar 7,5 persen dari peserta pemenang lelang.

Baca Juga  Peresmian Rumah Pemenangan Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Benny Parasan dan Bobby Daud

Tersangka KS sebagai Bupati Situbondo menerima sekurangnya Rp.5,75 Miliar, sementara tersangka EPJ sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPP sekaligus PPK, menerima sekurangnya Rp.811 Juta. Dengan ini menjadikan kasus korupsi dengan modus pengadaan barang atau jasa, paling banyak di tangani oleh KPK.

RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *