MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – pada tanggal 2 Oktober 2025 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka korupsi, serta menahan 4 orang di antaranya, terkait pengurusan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, untuk kelompok masyarakat tahun anggaran 2019-2022.
Para tersangka, diduga melakukan mufakat jahat dalam pengurusan dana hibah, yang seharusnya diperuntukkan untuk membantu kebutuhan real masyarakat, namun justru dikondisikan, sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk pembangunan daerah, hanya sekitar 55-70% dari anggaran awal.
Dalam perkara yang berawal dari tangkap tangan pada Desember 2022 ini, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, antara lain sejumlah bidang tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.
Berikut konstruksi perkara, sekaligus nama-nama penerima dan pemberi dana hibah:
Awalnya, terjadi pertemuan antara pemimpin DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk menentukan pembagian jatah hibah Pokir TA 2019-2022, kepada seluruh anggota DPRD Jawa Timur.
KUS mendapatkan jatah senilai:
1.Rp 54,6 M (Tahun 2019)
2.RP 84,4 M (Tahun 2020)
3.Rp 124,5 M (Tahun 2021)
4.Rp 135,2 M (Tahun 2022)
Atas pembagian jatah tersebut, KUS kemudian mendistribusikannya kepada JPP, HAS, SUK, WK, AR, yang bertugas sebagai koordinator lapangan (Korlap), yang mengelola dana hibah di berbagai lokasi, di Jawa Timur dengan pembagian antara lain:
HAS sebagai Korlap di Kabupaten Gresik, Bojonegoro, trenggalek, Pasuruan, Malang, Pacitan.
JPP sebagai Korlap di Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
AR, SUK dan WK sebagai Korlap di Kabupaten Tulungagung.
Para Korlap, bertugas menyusun proposal permohonan dana hibah, yang tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dan diberikan kuasa untuk dapat menentukan jenis pekerjaannya sendiri. Rencana anggaran biaya sendiri, dan laporan pertanggungjawaban sendiri.
Sebelum dana hibah dicairkan, KUS dan para Korlap bersepakat untuk melakukan pembagian fee, sebagai berikut:
1.KUS mendapat fee 15-20%.
2.Korlap dapat fee 5-10%.
3.Pengurus Pokmas dapat fee 2,5%.
4.Admin pembuat Proposal dan LPJ dapat fee 2,5%.
Kemudian, setelah dana hibah disetujui dan dicairkan kepada para Korlap, KUS menerima komitmen fee mencapai Rp32,2 M yang disetorkan secara tunai atau melalui rekening istri dan staf pribadinya, dengan rincian:
1.Dari JPP Rp18,6 M.
2.Dari HAS Rp11,5 M.
3.Dari SUK, WK, AR, 2,1 M.
Kemudian, untuk tersangka penerima dan pemberi dana hibah, adalah sebagai berikut:
Tersangka Penerima:
KUS (Ketua DPRD Jatim 2019-2024).
AS (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024).
AI (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024).
BGS (Anggota DPRD Jatim 2019-2024).
Tersangka Pemberi:
MHD (Anggota DPRD Provinsi Jatim 2019-2024).
FA (Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024).
JJ (Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024).
MM (Anggota DPRD Jatim 2024-2029 dan Swasta dari Kabupaten Probolinggo).
HAS (Anggota DPRD Jatim 2024-2029 dan Swasta dari Kabupaten Gresik).
SUK (Mantan Kades di Kabupaten Tulungagung).
AR, WK (Swasta dari Kabupaten Tulungagung).
JPP (Swasta dari Kabupaten Blitar).
AH, AA, AM (Swasta dari Kabupaten Sampang).
RWR, MS (Swasta dari Kabupaten Bangkalan).
MF, AY (Swasta dari Kabupaten Pasuruan).
AJ (Swasta dari kabupaten Sumenep).
Hingga kini, KPK terus berupaya mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan evaluasi agar dana hibah dapat bermanfaat secara optimal untuk masyarakat.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S