MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 26/12/2024 – Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejatinya sudah diusulkan sejak 2020. Namun, katanya, pimpinan KPK saat itu tidak mau.
“Novel Baswedan mengatakan, Pimpinan KPK saat itu maunya menangkap Harun Masiku terlebih dahulu, padahal sudah ada bukti kuat untuk menjerat Hasto. Pimpinan KPK yang menjabat saat itu Firli Bahuri dkk“.
“Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,” kata Novel kepada wartawan, dikutip Detik News. Selasa, (24/12/2024).
“Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” sambungnya.
Keterlibatan Sekjen Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku ini, sebenarnya sudah lama masuk radar KPK. Akan tetapi, kata Novel, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan. ungkap Novel”.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujarnya.
Dia (Novel) menilai semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Sebab, katanya, jika hal itu tidak dilakukan, maka yang terjadi seperti sekarang adanya persepsi seolah kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Mantan Penyidik KPK”.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : VR