Netralitas ASN. Larangan dan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Melanggar Aturan Menurut Pasal 71 dan Pasal 188 UU Pilkada Apa Saja, Berikut Aturannya:

Berita, Politik, Sulut325 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 30/9/2024 – Netralitas ASN adalah sikap tidak Memihak dari segala bentuk Pengaruh Manapun dan tidak Memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan negara dan bangsa.

Dalam pasal 9 Undangan-undangan nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Lalu apa saja Larangan bagi ASN di Pilkada ?

Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dijelaskan bahwa” Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Adapun bentuk-bentuk Perbuatan yang dapat dikenakan sanksi adalah;
1. Hadir dalam kampanye pasangan calon
2. Memberikan sambutan dalam kampanye
3. Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu
4. Memasang Alat Peraga atau bahan Kampanye di rumah atau barang milik pribadi 5. Memfasilitasi kegiatan kampanye
6. Memposting dukungan dan/ atau citra diri pasangan calon di media sosial
7. Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan / kelurahan
8. Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon

Baca Juga  Relawan Tim Ayam Putih Dukung Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Benny Parasan dan Bobby Daud (BEDA)

Apa saja Sanksi bagi ASN yang Melanggar Larangan ?

Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan:” Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Selain itu, juga larangan dan Sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Ada larangan terkait dengan tahapan Pilkada. Pasal 5 huruf n angka 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7. Bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. Ikut dalam kampanye
2. Jadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
5. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk

Baca Juga  Prihatin Seorang Terdakwa di Abaikan Pengacara. Tidak Hadir Dampingi Klien Dalam Sidang PN Manado. H.S. Dotulong, SH. MH Angkat Bicara

Dari larangan ini, ada beberapa jenis sanksi yang akan diterima sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8 PP 94/2021 dijelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas: Hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan terdiri dari Lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukum disiplin Sedang terdiri atas;
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Baca Juga  TERKINI. HARGA BBM NAIK MULAI 10 AGUSTUS 2024 di SELURUH INDONESIA

Kemudian jenis hukuman disiplin berat terdiri;
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Inilah gambaran terkait larangan dan sanksi atas pelanggaran netralitas ASN pada momen Pilkada dalam beberapa pengaturan, namun masih ada lagi pengaturan lainnya.

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *