MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Seakan hukum dipermainkan dan entah apa yang menjadi dasar para Koruptor Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan dari penjara usai memperoleh abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pegiat antikorupsi hingga akademisi mengkritik keras pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai hukum sedang dipermainkan. Dia mengatakan pemberian amnesti dan abolisi sebagai konsekuensi dari peradilan politis.
“Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden,” ujar Feri saat dikonfirmasi, Jumat (1/8) dikutip CNN Indonesia
Dia memandang keputusan yang dikeluarkan Prabowo tersebut tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, tetapi juga bagi isu peradilan yang sehat.
“Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar,” ungkap dia.
Sementara itu, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menyatakan keputusan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.
Menurut dia, alasan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pemberian pengampunan terhadap Hasto dan Tom untuk menjaga persatuan adalah tidak beralasan.
“Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan alat kompromi politik,” kata Castro melalui pesan suara.
Diketahui, Tom Lembong keluar dari rutan Cipinang, Jakarta pada Jumat (01/08) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan kaos polo biru gelap diikuti istri, kuasa hukum, dan Anies Baswedan.
Sembari merangkul istrinya, ia bersalaman dengan para pendukung yang menantinya sejak siang.
“Apa yang saya jalani ini bukan proses hukum yang ideal. Selama sembilan bulan ini sangat menantang dan membuat saya berefleksi,” kata Tom kepada wartawan.
Sekitar satu jam sebelumnya, Hasto keluar dari rutan KPK dengan mengenakan jas dan kaos merah didampingi kuasa hukumnya. Ia mengucapkan terima kasih atas pemberian amnesti ini.
Meski sebagian proses hukum dan putusan pengadilan terhadap keduanya disebut memiliki kejanggalan, para pengamat hukum menilai pembebasan Tom dan Hasto “mempermainkan hukum”.
Lantas, apa dampak pembebasan keduanya bagi pemberantasan korupsi?
Pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya. Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” ungkap Lakso.
“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” imbuhnya.
Masyarakat menilai, keputusan memberi amnesti dan abolisi sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo.
Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni para Koruptor.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Ferdi Takalelumang







