MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili-Akhmad Resmi Menang Pilwalkot Palopo

Berita, JAKARTA1416 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK). Dengan putusan tersebut, paslon Naili-Akhmad Syarifuddin dipastikan menjadi Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

“Dalil pemohon menurut Mahkamah, tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan, “tegas Hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta. Selasa, (08/07/2025).

Putusan ini, sekaligus mengakhiri sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, yang berlangsung pada 24 Mei 2025. Naili-Akhmad berhasil unggul, dengan perolehan suara terbanyak, yakni 47.349 suara atau 50,53 persen.

Baca Juga  Perayaan Ibadah Natal Gereja Bethany Mall Basura Berlangsung Penuh Suka Cita Dan Kedamaian

Berikut, kilas Perjalanan Panjang Pilwalkot Palopo.

Pilkada serentak di Kota Palopo, digelar pada Rabu, 27 November 2024. Saat itu, paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, memimpin perolehan suara dengan 33.933 suara (35,91 persen), disusul Farid Kasim Judas-Nurhaenih (35,28 persen), Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (20,62 persen), dan Putri Dakka-Haidir Basir (8,18 persen). Total suara sah, mencapai 94.484 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 125.572.

Namun hasil tersebut, digugat oleh paslon Farid Kasim-Nurhaenih ke MK. Pada 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 4, Trisal Tahir, setelah terbukti telah menggunakan ijazah palsu. Mahkamah, memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo.

Baca Juga  Ada Apa di Tubuh Partai Golkar? Airlangga Hartarto Ketum dan Jusuf Hamka Dewan Penasihat Partai Golkar Mundur Bersamaan

Pemungutan Suara Ulang, dan Sengketa Baru.

PSU digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025. Hasilnya, paslon Naili-Akhmad meraih kemenangan dengan 47.349 suara (50,53 persen), diikuti Farid Kasim-Nurhaenih (37,41 persen), RMB-ATK (11,76 persen), dan Putri Dakka-Haidir Basir (0,28 persen). Jumlah suara sah, mencapai 93.697 dari DPT tetap 125.572.

Tak terima dengan hasil tersebut, RMB-ATK kembali menggugat ke MK, dengan dalil menggugat ketidakjujuran Ome (nama panggilan Akhmad Syarifuddin), dan dugaan pelanggaran administrasi terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pajak milik Naili.

Baca Juga  Kapolres Jakarta Utara Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH Anggota Polri

Namun, pada sidang 8 Juli 2025, MK memutuskan menolak seluruh permohonan RMB-ATK. Mahkamah menegaskan, bahwa dalil pemohon tidak cukup kuat secara hukum.

Hasil Resmi PSU Pilwalkot Palopo Mei 2025 :

1.Putri Dakka-Haidir Basir : 269 suara, 0,28%.

2.Farid Kasim Judas-Nurhaenih : 35.058 suara, 37,41%.

3.Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta : 11.021 suara, 11,76%.

4.Naili-Akhmad Syarifuddin : 47.349 suara, 50,53%.

Total Suara Sah : 93.697
DPT : 125.572.

Dengan putusan final ini, Naili-Akhmad Syarifuddin resmi memimpin Kota Palopo periode mendatang. Sengketa panjang yang mewarnai Pilwalkot Palopo, dinyatakan selesai di tangan Mahkamah Konstitusi.

Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *