Modus Licik Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Oplos Pertalite Jadi Pertamax. Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Hukum & Kriminal193 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ternyata membeli pertalite dan mengoplosnya menjadi pertamax. Kasus korupsi ini mencengangkan Publik.

Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut modus yang di lakukan RON 90, tetapi di bayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur. kata Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Research Octane Number (RON) 90 adalah jenis oktan paling banyak digunakan di Indonesia, yakni bahan bakar minyak (BBM) Pertalite. Sedangkan, RON 92 ialah memiliki resistensi terhadap detonasi yang sedang, yakni BBM Pertamax

Baca Juga  Pencurian 11 Ekor Kambing Terjadi di Desa Pagelaran, Polsek Ciomas Lakukan Investigasi Penyelidikan Lanjut

Qohar mengatakan bahwa pengoplosan terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan selaku Dirut melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.

“Kemudian, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” jelas Qohar di lansir okezone

Saat dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta bahwa terdapat markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca Juga  Sidang Pembuktian Pemeriksaan Saksi Oleh JPU. Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kembali Bergulir di PN Manado

Sehingga, kata Qohar, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum.

Kemudian tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut diantaranya; Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Lalu, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW).

Baca Juga  Polsek Cibungbulang Bersama Team INAFIS dan Team Medis Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan Mayat

Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Qohar mengungkap, akibat tindak pidana rasuah ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Dengan rincian, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : NJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *