Modus Licik Tipu Jual HP, Korban Rugi Jutaan Rupiah, Akhirnya Diserahkan ke Kejari Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah – Kasus penipuan dan penggelapan diserahkan ke Kejari Nabire. Kali ini, seorang pria inisial RS (23) berhasil diringkus setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli handphone. Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat aksi licik pelaku, Senin (11/11/2024) pagi (PKL. 08.00 WIT).

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, “Peristiwa ini bermula pada tanggal 23 Agustus 2024, saat tersangka menawarkan sebuah handphone merek iPhone 15 Pro Max kepada korban. Dengan licik, tersangka meyakinkan korban bahwa handphone tersebut merupakan barang baru dan berkualitas. Tergiur dengan penawaran tersebut, korban pun tertarik untuk membeli,” terang Kasat.

Baca Juga  Himbauan Operasi Zebra Cartenz 2024 di RRI Pro 1 Nabire
Foto tersangka inisial RS (23)

“Namun, saat melakukan transaksi, tersangka meminta korban untuk membayar secara tunai dan transfer. Korban yang percaya dengan ucapan tersangka pun menuruti permintaan tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, tersangka berjanji akan segera mengirimkan handphone pesanan korban. Tersangka beralasan bahwa handphone tersebut akan diantar ke rumah korban setelah pembayaran selesai. Namun, hingga berhari-hari kemudian, handphone yang dijanjikan tak kunjung datang,” lanjutnya .

Baca Juga  Babinsa Nabire Besuk Warganya Yang Sedang Sakit

“Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nabire. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone iPhone 15 Pro Max, beberapa nota pembelian dan sejumlah uang tunai,” ujar Kasat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama jika dilakukan dengan orang yang baru dikenal. “Sebelum melakukan transaksi, pastikan identitas penjual, periksa kondisi barang secara langsung dan lakukan pembayaran setelah barang diterima,” Himbau Kasat.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Mako Ramil 2123 Parungpanjang - Tenjo Intensifkan Komunikasi Bersinergi dengan Giat Buka Puasa Bersama

“Atas perbuatannya, tersangka inisial RS (23) dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”tutup.(*)

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : JN

#Humaspolresnabire

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *