MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 24/1/2025 – Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memburu Paulus Tannos, akhir pelarian buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos sejak 2019 kini ditangkap oleh KPK di Singapura. Saat ini Paulus Tannos telah ditahan dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, dilansir detik com, Jumat (24/1/2025).
Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa KPK sedang melengkapi persyaratan ekstradisi dan telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” jelasnya.
Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejak 2019.
Menurut KPK Paulus diduga melakukan konspirasi dalam proyek e-KTP, termasuk pertemuan untuk menyepakati pemenangan konsorsium PNRI serta pembagian fee sebesar 5 persen kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
“Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Perusahaan Paulus Tannos disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 145,85 miliar dari proyek suap e-KTP. Hal ini tercantum dalam pertimbangan hakim dalam perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Diungkapkan KPK bahwa pencarian Paulus Tannos sempat menyulitkan penangkapan karena Paulus Tannos pada tahun 2023 telah mengganti identitas dan kewarganegaraannya, namun berkat kerjasama dengan otoritas Singapura, penangkapan berhasil dilakukan atas permintaan Indonesia.
“Penangkapan dilakukan pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest. ujarnya”.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, begitu optimistis proses tersebut secepatnya dapat diselesaikan, karena saat ini Kementerian Hukum melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) sedang mempercepat proses pelengkapan dokumen ekstradisi.
“Semua bisa sehari, bisa dua hari tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu kan permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” kata Supratman.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi berjalan lancar agar Paulus segera diadili dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj