mediamatarakyatnesws |Nabire Papua Tengah – Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah Tahun 2026 sebesar Rp4.285.848. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, SE, M.Si, mewakili Gubernur Papua Tengah.
Dalam keterangannya, Frets James Boray menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10.01/2/2025 terkait penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Berdasarkan dasar hukum tersebut, atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah, kami mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848,” ujar Frets James Boray.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah. Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan, baik dunia usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Frets menegaskan bahwa usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diajukan oleh bupati tidak boleh berada di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tersebut.
Pemprov Papua Tengah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP.
Sanksi tersebut meliputi teguran pertama, teguran kedua, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini diambil demi melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan di Papua Tengah,” tutup Frets.
Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penetapan UMP 2026 serta berharap kebijakan ini dapat mendorong kesejahteraan tenaga kerja di Papua Tengah.
RED: matarakyatnews
JN







