Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kejaksaan Negeri Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah, 9 Desember 2024 – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah inisial RT alias E (26), yang diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana. “Ia dilaporkan telah menipu dan menggelapkan uang korbannya dengan total kerugian mencapai Rp 137.200.000,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa Kasus bermula pada 24 Juni 2024, ketika korban bertemu tersangka. Tersangka mengajak korban bekerja sama dalam proyek jaringan WiFi. Untuk itu, korban mengirimkan uang secara bertahap ke rekening tersangka dengan alasan pembelian alat. Namun, belakangan diketahui uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Pertemuan Wakapolda Dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Bahas Persiapan Pemilu 2024

“Tidak hanya itu, tersangka juga meminta uang tambahan untuk pembelian laptop dan modal saham, hingga total kerugian korban mencapai Rp 137.200.000. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum,” sambung Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nabire yaitu, Delapan lembar foto bukti transfer sejumlah total Rp 105.000.000,-, dua lembar nota pembelian laptop dan instalasi antivirus sebesar Rp 4.940.000,-, Bukti transfer tambahan sebesar Rp 27.500.000 untuk alasan modal saham.

Baca Juga  𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 𝗣𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗹𝘀𝘂𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗮𝘆𝗮𝗿 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗧𝗼𝗹 𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼-𝗕𝗶𝘁𝘂𝗻𝗴 𝗞𝗺 𝟯𝟴+𝟱𝟬𝟬 𝗞𝗮𝗸𝗲𝗻𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻. 𝗞𝗶𝗻𝗶 𝗱𝗶 𝗔𝗱𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘂𝘁

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Dewi Monika Pepuho, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire.(*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *