MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire,– Polres Nabire melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat sekaligus pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu D. S.I.K pada saat press realeas, menjelaskan, operasi penangkapan ini dipimpin Kanit Opsnal Resmob, Bripka Herianto, bersama tim gabungan. Pelaku yang diamankan berinisial MT dan ST
Dasar penangkapan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LPB/141/III/2025/SPKT/Polres Nabire, tanggal 28 Maret 2025, terkait kasus penganiayaan terhadap korban Pendeta. Pada saat kejadian, korban mengalami luka sobek pada leher bagian belakang serta luka sobek pada punggung telapak tangan kanan akibat tebasan parang. Pelapor perkara ini adalah Ibu Inisial YY.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operasi para pelaku yaitu:
Selalu membawa parang sebagai senjata. Menunggu korban melintas di lokasi yang sudah mereka pilih. Melakukan penghadangan lalu mengancam korban dengan senjata tajam. Merebut atau merampas barang milik korban, termasuk kendaraan bermotor. Barang hasil rampasan, khususnya sepeda motor, dijual ke wilayah Paniai. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli minuman keras.
Polisi menegaskan, para pelaku tidak segan-segan melukai korban, sebagaimana yang dialami oleh Pendeta,
Selain kasus penganiayaan berat terhadap Pendeta, dari hasil interogasi pelaku MT, juga mengakui keterlibatan dalam sedikitnya lima tindak pidana curas lainnya, yakni:
1. 13 Desember 2024 – Curas di Jalan Kalemboite, Kelurahan Wonerejo
2. 31 Desember 2024 – Curas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karamulia.
3. 15 Juli 2024 – Curas di Jalan Kendari, Belakang Korem, Kelurahan Kalisusu, Distrik Nabire.
4. Kasus curas lain di wilayah Nabire yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan Satreskrim.
5. Kasus curas dengan kekerasan yang menyasar pengguna jalan di kawasan pinggiran kota Nabire.
Dengan catatan tersebut, pelaku MT dan ST merupakan residivis curas yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit handphone Nokia warna biru, 1 bilah samurai, 1 bilah pisau, 1 buah tangpotong, 1 buah kunci L, 1 buah obeng warna kuning, 2 buah kalung.
Pada Jumat sore, 5 September 2025, tim Resmob yang sedang melakukan patroli penyelidikan di sekitar Jalan Perintis, Wonorejo, mendapati pelaku utama MT melintas bersama istrinya menggunakan sepeda motor, sementara rekannya ST di bekuk di lampu merah wonorejo. Saat dilakukan pengejaran, pelaku melawan dengan menggunakan senjata tajam. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku dapat dilumpuhkan dan diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Nabire menegaskan bahwa bila tidak segera ditangkap, kedua pelaku berpotensi kembali melakukan aksi kejahatan serupa dan menambah jumlah korban. “Kami berterima kasih kepada Kasatreskrim dan jajaran yang telah bekerja keras. Penangkapan ini penting untuk memutus jaringan kejahatan curas di Kota Nabire,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada korban dan pelapor yang hadir dalam press release malam ini, serta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. “Kami minta setiap informasi atau laporan disampaikan langsung kepada aparat kepolisian. Jangan terburu-buru menyebarkan ke media sosial atau grup, karena dapat menimbulkan salah tafsir dan berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas,” tutupnya