Polres Nabire Serahkan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire

Papua Tengah248 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, 12 Februari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan tersangka inisial YN (17) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, Selasa (11/2/2025) pukul 15.00 wit.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, “penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Kapolres Nabire Pimpin Pengamanan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa YN(17) melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (25/1/2025) di Jalur 3, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Dalam kejadian tersebut, korban bersama suaminya yang pada saat itu pulang dari bengkel setelah mengambil mobil milik mereka yang telah selesai diperbaiki.

“Korban mengendarai sepeda motor sedangkan suami mengendarai mobil. Saat perjalanan pulang, pelaku yang juga mengendarai motor berusaha merampas tas korban namun aksinya gagal karena korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Melihat kejadian tersebut, suami korban yang saat itu mengendarai mobil kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian,” sambungnya.

Baca Juga  Update Penerimaan Bakomsus Polri Polres Nabire dalam Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat

Diketahui dalam penyerahan tersangka, adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu satu buah tas hitam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, beberapa unit handphone dari berbagai merek, satu buah parang sepanjang 60 cm, serta satu buah helm.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dan atau pasal 362 KUH Pidana.

Baca Juga  Seorang Pemuda Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Kasatreskrim Polres Nabire menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian.(*)

JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *