MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah 15 Februari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang buktiย ย kasus pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire pada Jumat (14/2). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, pada pukul 14.10 WIT (14/2) dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire, Ajun Jaksa Ema K. Dogomo, S.H.
“Tersangka yang diserahkan adalah inisial MD (25), warga Jalan Yapis, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Ia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada tanggal 7 Desember 2024 di depan Hotel Anis, Nabire,” jelas Kasatreskrim.
“Motor curian tersebut dijual seharga Rp. 3.000.000. Setelah menjual motor, tersangka berangkat ke Jayapura. Namun, saat kembali ke Nabire, Ia berhasil diamankan,” sambungnya.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda dengan nomor rangka MH1JBG118EK166870 dan nomor mesin JBG1E-1166525, serta satu lembar STNK.
“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tutup Kasatreskrim.(*)
JN