Polres Nabire Ungkap Dua Kasus Kriminal: Curas dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

NABIRE, TNI / Polri501 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah  ~ Dalam konferensi pers yang digelar di koridor depan Mako Polres Nabire, Kamis (23/1/2025), Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. merilis dua kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Kedua kasus tersebut adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa, Kasus curas ini terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire. Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah dua orang, berinisial YK (23) dan AK (23). Dalam aksinya, kedua pelaku mengejar korban, melempar batu hingga menganiaya korban, kemudian melakukan pemukulan dan merampas sepeda motor serta uang tunai milik korban.

Baca Juga  Polres Nabire Melalui Polsek Nabire Kota Dukung Program Ketahanan Pangan melalui Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Beras

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit kendaraan roda dua serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

“Kedua pelaku telah berhasil diamankan dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Kasus kedua adalah kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan dua tersangka, MR (34) dan EW (37). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 25 Oktober 2024, atas informasi dari masyarakat diduga tersangka inisial MR memiliki senjata api rakitan.

Baca Juga  Danpasmar 2 Tinjau Langsung Latihan Raid Amfibi Batalyon Taifib 2 Marinir Pada LSD II TW II 2025

Tim dari Satreskrim Polres Nabire yang menerima laporan langsung mengamankan MR dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan senjata api rakitan sepanjang 110 cm beserta satu magazin berwarna hitam.

Hasil interogasi terhadap MR mengungkapkan bahwa senjata tersebut diperoleh dari tersangka EW. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas menemukan senjata api laras pendek jenis pistol kaliber 8 mm, serta berbagai bahan untuk pembuatan senjata api rakitan.

Atas perbuatannya, tersangka MR dan EW dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga  Maraknya Isu Penculikan Anak. Kapolres Minut; Jangan Mudah Percaya Isu Sebelum Mengetahui Faktanya, Agar Tidak Menimbulkan Keresahan di Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Nabire mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan maupun kepemilikan senjata api ilegal. “Senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Selain itu, terkait kasus curas, Kapolres meminta warga lebih waspada saat bepergian. “Pastikan kondisi motor dalam keadaan aman dan hindari memarkir kendaraan di tempat sembarangan,” tambahnya.(*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *