MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, 22/2/2025 – Unit Reskrim Polsek Nabire Barat secara resmi menyerahkan tersangka anak dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Nabire. Proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, Jum’at (21/02/2025).
Kapolsek Nabire Barat, IPDA Bogi Transtanto, S.H. saat dikonfirmasi mengatakan, “proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Dewi Monika Pepuho, S.H.
“Tersangka berinisial J.D alias Y (16), diserahkan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Barat, Aiptu Frits Tonci Wakum, bersama empat anggota lainnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Nabire Barat juga menambahkan, “kejadian bermula pada 8 Februari 2025 ketika korban inisial A ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di daerah Kaladiri 2,” jelas Kanit Reskrim.
“Informasi awal diterima oleh saksi pelapor, inisial YD, melalui pesan WhatsApp yang menampilkan foto korban. Setelah mendapat kabar tersebut, saksi segera menuju Polsek Nabire Barat untuk melaporkan kejadian dan diarahkan ke RSUD Nabire, tempat jenazah telah dibawa,”
“Setibanya di RSUD Nabire, saksi memastikan bahwa korban adalah inisial A yang dikenal oleh bersangkutan. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli dari tenaga medis, mengarah pada tersangka J.D sebagai pelaku utama dalam insiden tragis ini,” jelas Kanit Reskrim.
Dalam proses penyerahan tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Hilux warna silver, selembar terpal coklat, pakaian korban, sebuah batu, botol minuman beralkohol, potongan kaleng minuman, serta beberapa barang pribadi lainnya yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Kapolsek Nabire Barat menyampaikan bahwa proses serah terima tersangka anak yang berhadapan dengan hukum berjalan lancar dan aman. Dengan pelimpahan ini, perkara kini memasuki tahap selanjutnya dalam sistem peradilan pidana anak.
“Kami berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” tutup Kapolsek.(*)