MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 13/1/2024 – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Nomor urut 2 Pilkada Gubernur Sulawesi Utara, Elly Lasut -Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) mencabut gugatan sengketa Pilkada pada hari sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). hal ini disampaikan Elly Lasut dalam unggahan vidio siaran langsung Facebook. Senin, (13/1/2025)
Elly Lasut menyatakan bahwa dirinya bersama HJP telah menarik gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. dalam kesempatan itu, ia (Elly) menyampaikan bahwa Kami sudah menulis surat, dan menandatanganinya, untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor Mailangkay,
“Menurutnya, ya sudahlah untuk melakukan gugatan,โ kata Elly Lasut dalam unggahan pernyataan vidio tersebut.
Kita memberikan kesempatan kepada beliau berdua untuk memimpin Sulawesi Utara. Kita memberikan mereka kesempatan mereka membangun Sulawesi Utara. Apalagi yang saya tahu bahwa Mayor Jenderal Purnawirawan Yulius Selvanus ini adalah orang yang sangat dekat dengan Bapak Presiden Prabowo. Jadi menurut saya, mungkin ada positifnya memberikan kontribusi atau percepatan pembangunan di Sulawesi Utara melalui tangan-tangan dari Pak Yulius dan Pak Victor Mailangkay ini,โ jelasnya.
Elly Lasut kemudian menyampaikan bahwa dirinya bersama HJP tidak akan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. Iapun menegaskan bahwa keputusannya bersama HJP ini tidak dibawah tekanan siapapun.
โSekali lagi kita mo bilang, karena ada yang bilang mungkin diancam, nda, diancam, nyandak. Ini mencabut gugatan ini, saya lakukan dengan tulus, tanpa pamrih, tanpa tekanan,โ kata Elly Lasut.
Dalam postingan vidio Elly Lasut juga menyampaikan bahwa langkah E2L-HJP ini dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan DPP Partai Demokrat.
Atas peryataan dan langkah yang di ambil Elly Lasut tersebut, Pasangan Calon nomor urut 1 Pilkada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dan Victor Mailangkay, SH. MH tinggal menunggu proses dari hasil putusan MK atas pencabutan gugatan. hal itu merupakan dasar dari Komisi Pemiliham Umum Sulawesi Utara yang nantinya menetapkan kedua pasangan untuk di lantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sulawesi Utara periode 2025-2030.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Hj. Najmah