Sejarah Terbentuknya APKASI Serta Perannya Dalam Otonomisasi Daerah dan Reformasi di Indonesia

SULAWESI UTARA2446 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) terbentuk pada tanggal 30 Mei 2000, disebabkan oleh adanya perubahan sistem Pemerintahan, dari sentralisasi menjadi desentralisasi sejak tahun 1999, dimana hal tersebut telah memberikan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten, untuk lebih mandiri dalam upaya pembangunan daerah.

Dalam kerangka otonomi daerah ini, Bupati diharapkan dapat menggali dan menampung aspirasi masyarakat serta melakukan inovasi dalam pengelolaan sumber daya daerah. Berikut, adalah sejarah dan latar belakang berdirinya APKASI, Reformasi dan Otonomi Daerah.

APKASI, dideklarasikan pada tanggal 30 Mei 2000, oleh 26 Bupati dari 26 Provinsi, dihadapan Menteri Dalam Negeri, Surjadi Soedirdja dan Menteri Negara Otonomi Daerah, Prof. Dr. Ryaas Rasyid.

Reformasi dan Otonomisasi Daerah. Dimulai dari tahun 1999. Setelah era reformasi, Indonesia memasuki fase baru dengan penerapan otonomi daerah yang lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.

Tahun 2000, Kebutuhan Akan Wadah Koordinasi. Dengan pemberlakuan otonomi daerah, muncul kebutuhan akan
sebuah wadah yang dapat mengoordinasikan Pemerintah kabupaten, dalam menghadapi tantangan dan peluang baru.

Baca Juga  Grand Final Talent Show Pemilihan Siswa Kristen Berprestasi (SKB) Provinsi Sulawesi Utara Bersama Finalis Cantik Firstia Love Blessing Sanger.

Melalui inisiasi pembentukan APKASI, Sejumlah Bupati dan Pemerintah Kabupaten menginisiasi pembentukan sebuah Asosiasi, yang dapat memperjuangkan kepentingan Kabupaten ditingkat Nasional.

Menindaklanjuti hal tersebut, diadakan Deklarasi Pendirian pada tanggal 30 Mei 2000, dimana APKASI resmi didirikan dalam sebuah deklarasi yang dihadiri oleh para Bupati, dari berbagai Daerah.

Tahun 2021, terjadi embentukan Struktur Organisasi. Dalam Pembentukan struktur organisasi dan pemilihan kepengurusan adalah yang pertama dilakukan. Yaitu, menetapkan Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal dan Bendahara, serta bidang-bidang yang relevan.

Kemudian, pengesahan Badan Hukum. APKASI memperoleh status badan hukum, dengan disahkannya Akta Pendirian APKASI, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

VISI DAN MISI.

Visi:

Terwujudnya penyelenggaraan
otonomi daerah yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab
guna mencapai tujuan nasional
dalam wadahNKRI

Misi
1. Menciptakan kerjasama yang harmonis, sinergis, dan saling menguntungkan antar anggota APKASI. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Menciptakan hubungan yang serasi antara anggota APKASI, dengan Perintah Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pusat, secara proporsional sesuai dengan strata Pemerintahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dalam wadah NKRI.
3. Meningkatkan kemampuan Anggota APKASI, dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Waspada. Dua Gunung Berstatus Siaga di Sulawesi Utara

Tugas Pokok dan Fungsi.

Tugas Pokok:
Memfasilitasi kepentingan Pemerintah Kabupaten dalam
penyelenggaraan otonomi daerah melalui peran advokasi, mediasi
dan fasilitasi.

Fungsi:
1. Menjadi mitra kritis dan strategis Pemerintah dalam penyusunan kebijakan Nasional.
2. Menjadi fasilitator dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi Daerah.
3. Memfasilitasi kerjasama antar Daerah.
4. Memfasilitasi terlaksananya pertukaran ide, informasi dan pengalaman antar Daerah.
5. Mendorong promosi potensi Daerah.
6. Diseminasi dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang berkaitan dengan Daerah.

Koordinator Wilayah.

Korwil Jawa Timur (Koordinator Kabupaten Jember), Korwil Kalimantan Selatan (Koordinator Kabupaten Tanah Laut), Korwil
Kalimantan Tengah (Koordinator Kabupaten Kota Waringin Timur), Korwil Lampung (Koordinator Kabupaten Lampung Selatan), Korwil Sumatera Utara (Koodinator Kabupaten Serdang Bedagai), Korwil Bali (Koorinator Kabupaten Klungkung), Korwil Sumatera Barat (Koordinator Kabpaten Tanah Datar).

Baca Juga  Milenial YSK Untuk Sulut 1 Gelar Rapat di Sekretariat Pemenangan Cagub Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling

Program engembangan potensi dan investasi daerah:

* Penyelenggaraan Apkasi Otonomi Expo (AOE).
* memfasilitasi Bussiness Matching antara Pemkab dengan buyer.
* Menyelenggarakan Apkasi Procurement Network: Bussiness & Forum.
* Fasilitasi Luncheon Network Pemkab dengan Asosiasi Pengusaha.
* Penyelenggaraan Forum Bisnis Daerah.
* Penyelenggaraan Forum Bisnis dengan Diaspora.

Saat ini, APKASI memiliki anggota yang mencakup seluruh Pemerintah Kabupaten di Indonesia, termasuk yang baru dimekarkan. Ada sebanyak 416 Kabupaten, yang tergabung sebagai member. Dengan keanggotaan yang luas ini, APKASI bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah, dan mendorong partisipasi aktif dari setiap Kabupaten dalam pembangunan.

Keberadaan APKASI sangalah penting, dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah di seluruh Indonesia. Dengan peran sebagai wadah komunikasi, advokasi, dan kerjasama, APKASI berkontribusi dalam meneguhkan posisi Pemerintah Kabupaten, sebagai pilar penting dalam pembangunan Nasional.

Diharapkan Melalui program-programnya, APKASI mampu meningkatkan kapasitas daerah dan memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *