MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Steve Kepel. Penahanan Steven Kepel atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut pada hari ini Senin (14/04/2025) malam, akhirnya Sekprov Sulawesi Utara Steven Kepel resmi ditahan di Ruang Tahanan oleh Penyidik Tipikor.
Diketahui, Pemanggilan Steven Kepel di Mapolda Sulut adalah kali kedua, Steven merupakan salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polda Sulawesi Utara (Sulut). Diantaranya; Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Asiano Gamy Kawatu dan Hein Arina.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Ferdi