MEDIA MATARAKYATNEWS || TALAUD, 18/11/2024 – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud nomor urut 4 inisial TW-JA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Talaud.
Satuan Reskrim Polres Talaud melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana (TP) Pemilihan bertempat di ruangan Sat Reskrim, Senin(18/11/2024).
Dari hasil Gelar Perkara orang dekat mantan Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut (E2L) yang juga Calon Bupati Talaud Tammy Wantania (TW) bersama pasangan Cabup Jakmon Amisi (JA) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun gelar perkara didasarkan pada LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024 ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga,SH serta turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam dan Para Kanit Sat Reskrim. hadir via zoom Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi, S.H yang juga diketahui menjabat Plt Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud.
Penetapan tersangka ini dilakukan terkait dugaan kasus pelanggaran pidana pemilihan Paslon Nomor Urut 4 TW-JA yang melibatkan perangkat Desa Dapihe inisial AY dalam kampanye.
โ Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi Saksi serta pendapat peserta gelar maka Peserta gelar Perkara semuanya Setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai Tersangka Terhadap subjek Hukum tersebut di atas,โ ungkap Kasat Reskrim Polres Talaud.
Menurut Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga, akan disampaikan surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
RED- MATARAKYATNEWS
Editor : Nj