Setelah di Pecat BPMS GMIM. Pdt. Tammy Calon Bupati Talaud Yang Juga Orang Dekat E2L Kini di Tetapkan Sebagai Tersangka Polres Talaud

MEDIA MATARAKYATNEWS || TALAUD, 18/11/2024 – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud nomor urut 4 inisial TW-JA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Talaud.

Satuan Reskrim Polres Talaud melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana (TP) Pemilihan bertempat di ruangan Sat Reskrim, Senin(18/11/2024).

Dari hasil Gelar Perkara orang dekat mantan Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut (E2L) yang juga Calon Bupati Talaud Tammy Wantania (TW) bersama pasangan Cabup Jakmon Amisi (JA) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun gelar perkara didasarkan pada LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024 ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga,SH serta turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam dan Para Kanit Sat Reskrim. hadir via zoom Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi, S.H yang juga diketahui menjabat Plt Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud.

Baca Juga  Ada Apa di Tubuh Partai Golkar? Airlangga Hartarto Ketum dan Jusuf Hamka Dewan Penasihat Partai Golkar Mundur Bersamaan

Penetapan tersangka ini dilakukan terkait dugaan kasus pelanggaran pidana pemilihan Paslon Nomor Urut 4 TW-JA yang melibatkan perangkat Desa Dapihe inisial AY dalam kampanye.

โ€ Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi Saksi serta pendapat peserta gelar maka Peserta gelar Perkara semuanya Setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai Tersangka Terhadap subjek Hukum tersebut di atas,โ€ ungkap Kasat Reskrim Polres Talaud.

Baca Juga  KIM PLUS AKAN MENYULITKAN PERGERAKAN CALON PDIP di PILKADA 2024. BEGINI MENURUT ANALISIS

Menurut Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga, akan disampaikan surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Diketahui calon Bupati Talaud Tammy Wantania TW alias memiliki kedekatan emosional dengan calon Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut (E2L).
Di masa pemerintahan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, Tammy diangkat jadi Staf Khusus Bupati bidang Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata. Tammy juga ditunjuk oleb Bupati E2L sebagai Ketua Komite Perlindungan Masyarakat โ€œMarambeโ€ Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebelum ke Kabupaten Talaud, Tammy merupakan seorang Pendeta (Pdt) yang melakukan pelayanan di wilayah Sinode GMIM. Lalu pada bulan Mei 2024, Pdt Tammy akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Badan Pekerja Majelsi Sinode (BPMS) GMIM.

RED- MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *