Sidang Kasus Sengketa Tanah di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Kembali Digelar di PN Manado. Agenda Sidang Replik Oleh Jaksa Penuntut Umum

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Sidang perkara Kasus sengketa tanah yang dijadikan terdakwa di atas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara: 45/Pid.B/2024/PN Mnd, Agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa penuntut umum di ruang sidang Prof. R. Soebekti. Kamis, (07/11/2024)

Terdakwa Elfie Manampiring di dampingi pengacara Samuel Tatawi, SH hadir dalam persidangan, setelah sidang sebelumnya di tunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir (sakit). Sidang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Ronald Masang, SH, MH.

Baca Juga  Apel Perdana Oleh Segenap Jajaran Pejabat Beserta Staf KPU Dipimpin Langsung Oleh Sekertaris Jenderal di Halaman Kantor KPU Republik Indonesia

Dalam sidang Jaksa Penuntut membacakan (Replik) atau penjelasan/klarifikasi terhadap argumen atau fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak tergugat.

“Jaksa penuntut menolak pledoi atau pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan yakni melanggar pasal 167 ayat 1, KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara”.

Diketahui pada sidang sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa dalam Nota pembelaan (Pledoi) bahwa pada saat pemeriksaan para saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukan ada banyak kejanggalan atau kekeliruan, terbukti dalam fakta persidangan kasus tersebut adalah sebuah dugaan rekayasa perkara palsu atau dugaan skenario cerita dari pelapor Edwin Valentino Assa. Terbukti dalam fakta persidangan banyak kekeliruan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut, dimana keterangan seorang saksi pada dasarnya adalah hal yang mutlak di ketahui atau di dengar, dan atau di lihat, dan atau di alami sendiri oleh saksi tersebut.

Baca Juga  Ketua Dewan Pendiri LMP Tegaskan SKTBH/AHU Yang di Bawah-Bawah Maya Romantir di Sulut Ilegal, Tidak di Ketahui Oleh Dewan Pendiri Pusat

Namun, hampir seluruh saksi yang di hadirkan Jaksa penuntut tidak mengetahui akan peristiwa hukum yang terjadi, bahkan dari berita acara pemeriksaan (BAP) pada tingkat kepolisian hampir seluruhnya atau hampir semua saksi tidak paham dengan keterangan yang telah mereka berikan kepada polisi, mereka para saksi dari JPU tidak mengetahui isi dan atau di dalam BAP tersebut.

Baca Juga  Polsek Ciomas Lakukan Olah TKP Terkait Temuan Mayat di WC Umum Terminal Laladon

Agenda sidang di Tunda dan di lanjutkan pada Selasa, 12 November 2024 dengan Agenda sidang (Duplik) atau penjelasan/klarifikasi terhadap argumen atau fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak penggugat.

RED- MATARAKYATNEWS
Editor : Charles/Andry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *