Miriss. Mencari Keadilan Atas Tanah Leluhur Memasuki Babak Baru. Kini Kasusnya Bergulir di PN Manado

Media MatarakyatNews // MANADO, 14/03/2024 – Wanita berusia 63 tahun Elfie Manampiring mencari keadilan atas tanah miliknya namun di jadikan tersangka oleh penyidik Polda Sulut.

seusai di tetapkan sebagai tersangka, kini di limpahkan ke Pengadilan Negeri Manado. Pasalnya Menurut Penyidik bahwa kasus ini sudah memenuhi 2 unsur untuk di jadikan tersangka (LP/B/447/IX/2021/SULUT/SPKT) tanggal 22/09/2021 dan SP.Lidik/251/IX/2021/Dit Reskrimum tanggal 29/09/2021.

Pengadilan Negeri Manado menggelar perkara dengan terdakwa Elfie Manampiring, Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Mnd.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024. Nomor Surat Pelimpahan
B- 802 / P.1.10/ Eku.2/ 03/ 2024. Tanggal Pendaftaran rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara: Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan

Baca Juga  MENCARI KEADILAN ATAS TANAH LELUHURNYA, WANITA LANJUT USIA INI JUSTRU DIJADIKAN TERSANGKA OLEH OKNUM PENYIDIK POLDA SULAWESI UTARA

Hari ini Pengadilan Negeri Manado dalam gelar perkara yakni pembacaan Dakwaan oleh penuntut umum. Bunyi dakwaan bahwa Elfie Manampiring telah melakukan tindak Pidana Penyerobotan Lahan. bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, menurut saksi korban Stania Puji Pustisari merasa dirugikan. (14/03)

Sidang pembacaan dakwaan oleh Penuntut umum terdakwa Elfie Manampiring didampingi Penasehat Hukum DR. Santrawan Paparang, SH. MH. MKn dan Hanafi Saleh, SH.

saat media ini mewawancarai pemilik lahan mengatakan Awal 2020 bahwa saya (Elfie Manampiring) telah melakukan pengurusan surat tanah untuk di jadikan sertifikat, lanjut Elfie saya mengecek ke pihak kelurahan kecamatan dan dari pihak kelurahan kecamatan menyatakan bahwa benar adanya surat tanah milik keluarga ibu Elfie A Manampiring, dan belum pernah ada di perjual-belikan ke pihak manapun. ucapnya”.

Baca Juga  LASKAR MERAH PUTIH SULAWESI UTARA IKUT SERTA BERSAMA POLRI LAKUKAN PENGAMANAN CALON PRESIDEN NO.URUT 3 GANJAR PRANOWO

Elfie manampiring menuturkan bahwa belum ada mediasi yang di lakukan pihak Penyidik untuk pembuktian Dokumen antara terlapor dan pelapor. Dari pihak penyidik kepolisian telah melakukan gelar perkara secara khusus di tingkat penyelidikan, tanpa di hadirkan ibu Elfie” Di mana pasal yang dipersangkakan tersebut adalah pasal 167 KUHP,” tandasnya.
Berita Acara yang menjadikan saya sebagai tersangka adalah keterangan berdasarkan saksi-saksi, bukan MEDIASI antara pelapor dan terlapor. ungkap Elfie Manampiring”.

Elfie Manampiring menambahkan darimana dikatakan bahwa saya telah melakukan penyerobotan lahan tanah, di tanah saya sendiri,” saya memiliki Dokumen atas lahan ini, dan Lahan sampai saat ini masih saya tempati serta masih membayar pajak tanah sampai tahun 2021. Saya periksa/cek di kelurahan dan ternyata ada juga, masih aktif untuk pembayaran pajak bumi.

Baca Juga  Polsek Cibinong Amankan Pelaku Diduga Melalukan Pencurian Warung Pedagang

Terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah nama ibu dan bapak saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya surat-surat tanah kan sah toh, Asli kan,” katanya”.

Hakim mengagendakan Sidang Eksepsi pada Kamis, 21/03/2024.

Media MataramyatNews
Andry/Indry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *