Sidang Kasus Sengketa Tanah di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Kembali Disidangkan di PN Manado. Agenda Sidang Pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Kuasa Hukum Terdakwa

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Sidang perkara Kasus sengketa tanah yang di jadikan terdakwa di atas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara: 45/Pid.B/2024/PN Mnd, Agenda sidangย  pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Kuasa Hukum Terdakwa Rabu, (30/10/2024)

Terdakwa Elfie Manampiring hadir dalam persidangan di dampingiย  Pengacara, Marcsano Rolando Wowor, SH, Sidang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Ronald Masang, SH, MH dan yang hadir dalam sidang anggota Majelis Hakim Ronny Wuisan SH, MH dan Marianny R. Korombut, SH, MH, Panitra Pengganti Frida Toar SH serta Jaksa Penuntut Khaterin I. Pelealu SH, MH.

Kuasa Hukum terdakwa Marcsano Rolando Wowor, SH membacakan pembelaan terhadap terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut dengan melanggar pasal 167 ayat 1, KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, bahwa dengan diajukan perkara a quo ke tingkat pemeriksaan persidangan di PENGADILAN NEGERI MANADO oleh saudara Jaksa Penuntut Umum. Menurut Hemat kami Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa Elfie Augstin seharusnya perkara a quo bukanlah ranah dari peradilan pidana karena adanya bukti-bukti surat, dokumen-dokumen yang dimiliki.ย  Tim kuasa Hukum Terdakwa telah melakukan Eksepsi terhadap Dakwaan dari JPU dan pada dasarnya perkara a quo menjadi kewenangan dari peradilan perdata.

Baca Juga  KPK Selidiki Dugaan Investasi Fiktif di Tubuh PT. Taspen (Persero). Rugikan Negara 1 Triliun

Pembelaan (Pledoi)

Menurut kuasa hukum terdakwa dalam Nota pembelaan (Pledoi) bahwa pada saat pemeriksaan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukanย  ada banyak kejanggalan atau kekeliruan, terbukti dalam fakta persidangan kasus tersebut adalah sebuah dugaan rekayasa perkara palsu atau dugaan skenario cerita dari pelapor Edwin Valentino Assa. Terbukti dalam fakta persidangan banyak kekeliruan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut, dimana keterangan seorang saksi pada dasarnya adalah hal yang mutlak di ketahui atau di dengar, dan atau di lihat, dan atau di alami sendiri oleh saksi tersebut.

Namun, hampir seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut tidak mengetahui akan peristiwa hukum yang terjadi, bahkan dari berita acara pemeriksaan (BAP) pada tingkat kepolisian hampir seluruhnya atau hampir semua saksi tidak paham dengan keterangan yang telah mereka berikan kepada polisi, mereka para saksi dari JPU tidak mengetahui isi dan atau di dalam BAP tersebut. Bahkan terbukti di dalam persidangan terungkap keterangan saksi yang di hadirkan JPU justru menguntungkan Terdakwa Elfie Manampiring.

Baca Juga  Sidang Sengketa Tanah Elfie Manampiring Yang Di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kini di Gelar Kembali Pada Pengadilan Negeri Manado. SAKSI Penggugat : Lebih Banyak Menjawab Tidak Tau Dan Katanya. Begini keterangan lengkap Saksi Yang Dihadirkan JPU;

Tim penasehat hukum terdakwa menduga bahwa perkara ini sengaja di rekayasa oleh pelapor atau ada dugaan suatu praktik mafia tanah. Dugaan tersebut bukan tanpa alasan karena pada pemeriksaan saksi Jane Febiana Sarah Rewah mengatakan tanah yang di jadikan objek perkara memiliki data yang sangat jelas dan akurat serta terperinci dengan dihadirkannya buku register desa/kelurahan Winangun oleh Jane Febiana Sarah Rewah sebagai Pejabat Lurah di kelurahan Winangun 1. dan dihadapan persidangan dengan menunjukan nomor register 86 folio 086, bahwa ukuran panjang, lebar tanah tersebut sangat jelas, dan juga batas-batas tanah tersebut dari Utara, Timur, Barat, Selatan.

Berbeda dengan yang di maksud jaksa penuntut umum, tanah dengan nomor register 167 folio 0167 yang dengan sangat tidak jelas menunjukan lokasi/posisi tanah di sebelah mana, kapan di catat di dalam buku register dari Desa/Kelurahan, karena pada faktanya tidak tertera tanggal, bulan, dan tahun di dalam folio 0167 tersebut.

Baca Juga  Beredar Foto Yulius Komaling dan Viktor Mailangkay di Ruangan Kerja Asisten Khusus Menhan. Publik Beranggapan Pertemuan Tersebut Menjadi Ajang Duet Cagub dan Cawagub. Teryata Begini

Dalam Pledoi (pembelaan) Tim penasehat hukum terdakwa tidak bisa atau tidak memahami objek mana yang di maksud JPU, data yang di sajikan sangat kurang dan obscurlibel atau kabur, sehingga Tim penasehat hukum terdakwa Elfie Manampiring, “MENOLAK UNTUK SELURUHNYA DAKWAAN dan REQUISITOR dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui pada sidang sebelumnya, Terdakwa Elfie Augustin Manampiring, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut Terdakwa melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara

Agenda sidang di Tunda dan di lanjutkan pada Senin, 4 Oktober 2024 dengan Agenda sidang Replik oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

RED- MATARAKYATNEWS

Editor : Christian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *