MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE, PAPUA TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Nabire secara resmi memulangkan sekelompok warga yang sebelumnya diamankan dalam insiden konvoi kendaraan bermotor yang membawa atribut bendera Bintang Kejora pada Jumat, (28/11/2025).
Langkah pemulangan ini diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) merampungkan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam dan melaksanakan gelar perkara yang komprehensif.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk menjerat para terperiksa dengan pasal makar.
Penyidik menemukan fakta kuat bahwa keterlibatan mereka dalam aksi tersebut murni didasari oleh spontanitas dan euforia pasca menghadiri acara wisuda kerabat mereka, bukan merupakan sebuah gerakan politik yang terencana. Oleh karena itu, Polres Nabire mengedepankan prinsip kehati-hatian, humanis, dan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus ini.
Pada Sabtu malam (29/11/2025) pukul 20.00 WIT, sebanyak 6 (enam) orang laki-laki resmi diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim merinci klasifikasi status keenam warga tersebut. Dua di antaranya, yakni YK dan YP, diketahui masih berstatus anak di bawah umur berusia 17 tahun dan merupakan pelajar aktif.
Selain itu, terdapat satu orang berstatus mahasiswa aktif berinisial JG (20), serta tiga orang pemuda lainnya berinisial MP (19), YG (21), dan ON (26). Pertimbangan usia muda dan status pendidikan menjadi alasan kuat kepolisian untuk mengembalikan mereka ke dalam pengawasan orang tua.
Sementara itu, terkait 2 (dua) orang perempuan berstatus mahasiswi yang juga sempat diamankan karena terjebak dalam iring-iringan konvoi tersebut, pihak kepolisian telah memulangkan mereka satu hari sebelumnya. Meski demikian, terhadap kedua mahasiswi ini tetap diterapkan sanksi Wajib Lapor sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.
Iptu Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K. memaparkan fakta hukum bahwa posisi keenam laki-laki tersebut saat kejadian berada di barisan belakang rombongan. Mereka terbukti tidak saling mengenal dengan inisiator atau pembawa bendera yang berada di barisan depan, yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti berupa kendaraan roda dua dan atribut bendera tetap disita penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.
”Tindakan mereka murni karena euforia sesaat setelah menghadiri acara wisuda di salah satu perguruan tinggi, lalu secara spontan mengekor konvoi tanpa memahami konsekuensi hukum yang fatal. Karena tidak ditemukan niat jahat (mens rea) untuk melakukan makar dan demi menyelamatkan masa depan mereka terutama yang masih di bawah umur, Polri mengambil langkah diskresi untuk melakukan pembinaan,” tegas Kasat Reskrim.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan syarat pemulangan, keenam pemuda tersebut telah menandatangani surat pernyataan di atas materai. Mereka juga membuat video permintaan maaf secara terbuka yang ditujukan kepada Pemerintah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat Nabire, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim memberikan himbauan tegas kepada masyarakat. “Kami berharap ini menjadi pelajaran terakhir. Polres Nabire menghimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak terjebak dalam tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masa depan mereka sendiri. Hukum akan kami tegakkan dengan tegas jika hal serupa terulang kembali,” pungkasnya.
RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo







