MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah, 9 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin (9/12/2024). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat. Resnarkoba IPTU Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H. mengatakan Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/IX/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/18.a/IX/2024/Res Narkoba, tertanggal 24 September 2024.
“Adapun tersangka dalam kasus ini adalah inisial EH alias T, warga asal Surabaya yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Barang bukti yang turut diserahkan yaitu, 13 paket kecil narkotika jenis sabu, Pembungkus plastik warna biru dan hitam, Satu handphone Nokia warna pink beserta kartu SIM, Korek gas warna kuning, alat hisap sabu dan tas warna biru berlogo Indomaret.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri, S.H. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.55 hingga 15.20 WIT ini berjalan dengan lancar dan aman.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : JN