MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire โ Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Selasa (17/12/2024). Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., M.M. melalui Kanit Reskrim IPTU Suparmin, S.Hi. mengatakan penyerahan tersangka dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri, S.H. Tersangka inisial MZL alias Z (21), diserahkan bersama beberapa barang bukti.
Lebih lanjut, Kanit menerangkan bahwa Kasus ini bermula pada tanggal 20 September 2024 yang lalu, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe. Dalam kondisi mabuk, tersangka menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp, menantang korban untuk berkelahi. Saat korban berusaha menyelesaikan masalah dengan baik-baik, tersangka justru memukulnya menggunakan kunci kontak sepeda motor yang digenggam. Akibatnya, korban mengalami luka serius, termasuk luka terbuka di pipi kiri, luka lecet di kepala bagian belakang, serta sejumlah luka lainnya di leher, bahu, dan punggung,” jelas Kanit.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban,” tutup Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota.(*)
RED-MATARAKYATNEWS