MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah (11/3/2025) – Tim Ditreskrisus Polda Papua Tengah melaksanakan pengecekan peredaran minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita di berbagai toko di Kota Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (11/3). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga jual Minyakita sesuai dengan ketentuan.
Tim yang dipimpin oleh IPDA Baba Halmin, S.T., S.H, terdiri dari personel Ditreskrisus Polda Papua Tengah yaitu IPDA Usman, IPDA Zaid, S.HI., M.S.i, IPDA Justine Raphael Udang, Bripol Rifai Ermin Satria, S.H, Bripol Irwan, Bripol Ripan Randalayuk, S.H, dan Bripda Yonatan Andriawan.
Tim mengawali kegiatan dengan apel konsolidasi di lapangan apel Krimsus Polda Papua Tengah pada pukul 09.00 WIT. Kemudian, tim mengunjungi beberapa lokasi di Nabire, yaitu:
Gudang PT. Makmur Sejahtera Permai, Distributor Resmi Minyakita di kota Nabire: Tim melakukan pengecekan harga jual dan ketersediaan stok Minyakita Bersubsidi serta mengambil sampel Minyakita Revil 2 liter.
Supermarket Hadi, Jalan RE Martadinata Malompo: Tim melakukan pengecekan harga jual Minyakita bersubsidi dan mengambil sampel Minyakita Revil 1 Liter.
Gudang CV Prima, Jalan CH Martahiau Kalibobo, Distributor Resmi Minyakita bersubsidi: Tim melakukan pengecekan stok dan harga jual Minyakita.
Toko Panca Niaga, Jalan Yos Sudarso: Tim melakukan pengecekan harga penjualan Minyakita.
Gudang PT. Maju Makmur, Jalan Frans Kaisepo Nabarua: Tim melakukan pengecekan stok dan harga jual Minyakita bersubsidi.
Tim kemudian mengunjungi Dinas Perdagangan Provinsi Papua Tengah untuk melakukan koordinasi pengukuran takaran sampel Minyakita. Namun, Dinas Perdagangan Provinsi Papua Tengah belum memiliki alat ukur yang diperlukan. Akhirnya, pengukuran dilakukan di kediaman Arif Anggoro Wicaksono yang berlokasi di Jalan Poros Kalibobo dan memiliki Sertifikasi Metrologi.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok Minyakita tersedia di beberapa lokasi yang dikunjungi oleh tim. Namun, terdapat beberapa toko yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp.15.700., (*)
Red – Matarakyatnews
JN