MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 10/7/2024 – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pembobol 112 rekening nasabah dan meraup uang hingga miliaran rupiah dari hasil kejahatannya. seorang mantan pegawai sebuah bank digital berinisial IA (33) yang menggasak dana nasabah hingga Rp 1,3 miliar.
Hal ini dilakukan IA dengan membobol rekening 112 nasabah yang dibekukan alias diblokir. “Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening bank dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari detiknews. Rabu (10/7/2024).
Safri menjelaskan 112 rekening nasabah itu dibekukan atau diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Pelaku IA selanjutnya memindahkan dana tersebut ke sebuah rekening yang dijadikan sebagai penampungan. Dia mengatakan rekening penampungan ini memang sudah disiapkan oleh pelaku.
“Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor,” terang Safri”.
Modus Tersangka Bobol 112 Rekening Beku ia mengatakan tersangka dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut. Aksi ini dilakukan IA mulai pada 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.
“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan Tersangka sebagai contact center specialist bank digital,” kata Safri.
Safri mengatakan tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.
Atas perbuatannya ini, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj