Wajib Tau Kapan Masa Tenang Pilkada 2024,ย Berikut Ini Aturan dan Jadwalnya;

Politik, Sulut348 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT || 09/11/2024 – Beberapa tahapan sudah di lakukan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024, dan saat ini sedang berada pada tahapan masa kampanye. setelah usai masa kampanye, maka akan berlangsung masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Rentang waktu atau (masa tenang) yang di atur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana tidak di perbolehkan untuk melakukan aktifitas kampanye. sebab ada aturan dan larangan yang telah di atur.

Sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024, terlebih dahulu masuk pada tahapan masa tenang yang akan berlangsung tiga hari yakni pada Minggu, 24-26 November 2024. Sedangkan untuk masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024

Baca Juga  Kunjungi Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Watutumou II Minut, YSK di Sambut Antusias Warga

Adapun tahapan dan jadwalnya sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

2. Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024

3. Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

4. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Baca Juga  Terancam Pidana. Dua Caleg Terpilih Gerindra di Laporkan Ke Bawaslu. Terindikasi Money Politik

5. Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam

6. Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

7. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU

8. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Masa Tenang

Menurut Peraturan KPU, selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Baca Juga  Peryataan Salah Kaprah Jeffrey Sorongan. Advokat Michael Remizaldy Jacobus, SH. MH Angkat Bicara; Dia itu Pakai Logika Hukum Apa dan Belajar Hukum Dari Mana?

Mari kita simak sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

ย – Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun

– Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Charles Tuwaidan /Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *