5 Anggota DPR Yang Dinonaktifkan Oleh Partainya Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Serta Masih Berstatus Sebagai Anggota DPR RI

Berita, JAKARTA4364 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Mengacu pada Undang-Undang MD3, tidak mengenal istilah Nonaktif sebagai anggota Legislator, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dengan demikian, lima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca Juga  Dihadiri Bupati Minut. Gabungan LSM dan Ormas Paesaan Ne Tua Tua Minaesa Gelar Perayaan Natal di JG Center

Dengan demikian, lima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said di Gedung DPR RI, dikutip Kompas.com Senin, (01/09/2025).

Baca Juga  Aparat Desa Stop Intimidasi Warga. Berikut Larangan dan Hukumannya;

Said menekankan bahwa, status anggota DPR hanya berakhir jika sudah ada keputusan resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Artinya, kelima legislator tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau anggaran sudah diputuskan Banggar, pelaksananya bukan Banggar lagi. Dari aspek itu, ya tetap terima gaji,” jelas Said.

Meski begitu, Said enggan mengomentari lebih jauh keputusan internal PAN, Golkar, dan Nasdem. “Saya menghormati keputusan yang diambil masing-masing partai. Pertanyaan itu sebaiknya dikembalikan ke mereka, supaya saya tidak melangkahi,” tutupnya.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; Perbaikan Dari Dalam Menjadi Kunci Menangani Masalah Mafia Tanah

Masyarakat kini bertanya-tanya, sejauh mana keseriusan partainya dalam menyikapi kasus, yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

RED-MATARAKYATNEWS
Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *