5 Anggota DPR Yang Dinonaktifkan Oleh Partainya Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Serta Masih Berstatus Sebagai Anggota DPR RI

Berita, JAKARTA4366 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Mengacu pada Undang-Undang MD3, tidak mengenal istilah Nonaktif sebagai anggota Legislator, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dengan demikian, lima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca Juga  Ketua Solid Sulut Maju, Recky : Jangan Terpengaruh Hasutan Provokator Digital

Dengan demikian, lima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said di Gedung DPR RI, dikutip Kompas.com Senin, (01/09/2025).

Baca Juga  Pemprov Sulut Beri Dukungan Penuh Bagi Kemajuan Pemberdayaan Nelayan, Sebagai Salah Satu Sektor Penopang Perekonomian Daerah

Said menekankan bahwa, status anggota DPR hanya berakhir jika sudah ada keputusan resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Artinya, kelima legislator tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau anggaran sudah diputuskan Banggar, pelaksananya bukan Banggar lagi. Dari aspek itu, ya tetap terima gaji,” jelas Said.

Meski begitu, Said enggan mengomentari lebih jauh keputusan internal PAN, Golkar, dan Nasdem. “Saya menghormati keputusan yang diambil masing-masing partai. Pertanyaan itu sebaiknya dikembalikan ke mereka, supaya saya tidak melangkahi,” tutupnya.

Baca Juga  Netralitas ASN. Larangan dan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Melanggar Aturan Menurut Pasal 71 dan Pasal 188 UU Pilkada Apa Saja, Berikut Aturannya:

Masyarakat kini bertanya-tanya, sejauh mana keseriusan partainya dalam menyikapi kasus, yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

RED-MATARAKYATNEWS
Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *