Isu Surat Penetapan Tersangka Ketua Sinode GMIM. Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Angkat Bicara; 

Manado369 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Beredarnya Isu Surat Penetapan Tersangka Ketua Sinode GMIM Hein Arina sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut menuai kontroversi di kalangan publik.

Surat Panggilan Tersangka ke-1. Nomor Surat: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025. Sementara surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Pdt Hein Arina ThD.

Baca Juga  PWI Pusat Tunjuk Maemossa dan Ardison Pimpin PWI Sulut

Isu surat pemanggilan penetapan tersangka ketua Sinode GMIM ini, mendapat perhatian Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.

Gubernur mengatakan sebagai Kepala Daerah apa yang terjadi di masyarakat tentu menjadi kepedulian dirinya sebagai Kepala Daerah.

“Tentu kami tetap peduli, namun terkait surat itu, menurut Gubernur, masih perlu dipertanyakan. tegas Gubernur”.

Baca Juga  Ketua MADA Laskar Merah Putih Sulut Pdt. Jerry Sanger, S.Th Menghadiri Undangan Silahturahmi Bersama Ormas Oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, SIK. SH. MH Bertempat Di Cafe Billy Mega Mas Manado.

Menurutnya, terlepas apakah surat itu benar atau tidak, tetapi perlu dikonfirmasi ke pihak-pihak terkait, ke Polda mungkin,” tuturnya.

Gubernur Sulut mengajak kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk menggunakan asas praduga tak bersalah.

“Jangan langsung kemudian didaulat dan dibuat seolah-olah membuat negatif seseorang atau jabatan seseorang, apapun permasalahan hukum yang terjadi kita sama-sama percayakan kepada pihak terkait yang membidangi hal itu. tetapi sebagai Gubernur kami peduli’. tutupnya”.

Baca Juga  Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Melantik Johny Suak Sebagai Kaban Kesbangpol Sulut

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Hj. Najmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *