MEDIA MATARAKYATNEWS||Nabire, Papua Tengah – Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Barat, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIT. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.
Kapolsek Nabire Barat, IPDA Bogi Transtanto, S.H. saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Aiptu Frits Tonci Wakum selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Nabire Barat beserta anggota.
“Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya As’ad Djaelani Sibgha Tullah BW, S.H.,” sambung Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan tersangka inisial DW (22) diduga kuat melakukan aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIT di sebuah rumah di Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Aksi tersebut diketahui setelah saksi melihat pergerakan mencurigakan dari lantai dua rumah dan mendapati sejumlah barang berantakan serta hilang, diantaranya dua buah pemanas nasi, satu unit televisi, dan beberapa barang lainnya. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, menguatkan dugaan bahwa rumah korban dibobol oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana pencurian dgn pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” tutup Kapolsek.
Red-MATARAKYATNEWS
Jainudin