Ketidakseimbangan Dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pekerja Sering Menjadi Sumber Problematika Yang menghambat Kinerja Buruh

Manado2076 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Bukti, adalah kebenaran ilmiah yang harus di pertahankan, “bukan voting menjadi dasar suara terbanyak yang di benarkan”. Kata bijak ini, menjadi problem dan gejolak para pekerja buruh di saat mencari kebenaran, untuk mendapatkan hak mereka dalam perselisihan industrial, ungkap Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Manado John Pade S. Sos. Senin, (02/06/2025).

Tidak seimbangnya, pemenuhan antara hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, sering memicu terjadinya problem dan konflik. Dalam setiap mengadvokasi kasus para pekerja buruh, sering terjadi perselisihan industrial antara buruh dan pengusaha. Pertanyaannya adalah, “yang lebih dahulu diutamakan adalah hak atau kewajiban?

Baca Juga  Gubernur Sulut Yulius Selvanus; Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Optimalkan Potensi Daerah

Dari sisi pekerja buruh, tuntutan mereka adalah mengutamakan hak mereka, sebab mereka telah melakukan kewajiban selama bekerja di perusahaan. Sedangkan pihak perusahaan, selalu mengedepankan kewajiban daripada hak. Dalih dari pengusaha, bahwa pekerja buruh harus menyelesaikan kewajiban lebih dahulu, setelah itu bisa menuntut haknya. inilah yang menjadi problematika dalam hubungan industrial.

Sebagai contoh kasus, seorang pekerja buruh yang bekerja di perusahaan PKBM pelabuhan manado, ia mengabdi kurang lebih selama 25 tahun, dan pekerja buruh tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah bekerja selam 24 tahun, buruh yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga  RAPAT KOLABORASI DAERAH KOMUNITAS RELAWAN PRABOWO GIBRAN PROVINSI SULAWESI UTARA

Untuk mendapatkan hak di BPJS Ketenagakerjaan, keluarga harus mengklaim dengan berkas, serta syarat standar dari BPJS, namun menemui kendala. Hal itu disebabkan, karena sebelum meninggal pekerja buruh tersebut, masih belum melunasi tunggakan selama lima bulan.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menganjurkan, agar perusahaan harus melunasi lebih dahulu tunggakan baru bisa dicairkan. Hal inilah, yang menjadi kendala dan problema, di saat pekerja buruh menuntut hak mereka tapi terkendala dengan kewajiban, walaupun pekerja buruh itu telah meninggal.

Baca Juga  Ketua Dewan Pendiri LMP Tegaskan SKTBH/AHU Yang di Bawah-Bawah Maya Romantir di Sulut Ilegal, Tidak di Ketahui Oleh Dewan Pendiri Pusat

Melihat dari contoh kasus tersebut, kami selaku aktivis buruh harus mampu melewati rintangan dan tantangan, dalam melakukan pendampingan serta advokasi untuk para pekerja, agar dapat memperjuangkan hak-hak seperti upah, kondisi kerja, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi pekerja buruh.

Dengan melakukan pendampingan, dan advokasi bagi pekerja, diharapkan dapat membantu pekerja buruh untuk memperoleh kondisi kerja yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan, dan memperoleh perlindungan hukum yang adil bagi mereka.

RED-MATARAKYATNEWS
John Pade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *