Warga Keluhkan Proses Berbelit di Dukcapil Palopo : Akta Kelahiran Dikesampingkan, Ijazah Dijadikan Patokan

Palopo2209 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || PALOPO – Seorang warga Kota Palopo, Saddam, mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo, yang dinilai rumit dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Permohonannya untuk menyesuaikan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK), berdasarkan akta kelahiran ditolak oleh petugas Dukcapil.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025. Saddam berniat melakukan koreksi data, agar seluruh dokumen kependudukannya konsisten dengan akta kelahiran dokumen resmi, yang secara hukum menjadi dasar identitas warga Negara. Namun, petugas Dukcapil justru menolak dan menyarankan agar Saddam terlebih dahulu mengubah data pada ijazah pendidikan, atau membuat surat keterangan dari dinas pendidikan, sebagai dasar perubahan data.

Pejabat Dukcapil Kota Palopo, Hasni Latif, menegaskan bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan, tanpa adanya penyesuaian terlebih dahulu pada dokumen pendidikan.

> “Perubahan data bisa dilakukan kalau ada kesesuaian. Kalau tidak, harus dibuatkan surat keterangan dari dinas pendidikan atau ubah dulu ijazahnya,” jelas Hasni Latif kepada Saddam.

Baca Juga  Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil Passobis, Via Facebook ke Polres Luwu

Kebijakan ini, menuai kritik dari Forum Pemerhati Pelayanan Publik Kota Palopo, yang menyebut prosedur tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor.24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 58, ditegaskan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen dasar dalam penetapan identitas seseorang.

> “Secara logika hukum, seharusnya akta kelahiran dapat menjadi dokumen primer (dasar) sebagai acuan dalam melakukan verifikasi dan validasi, bukan malah dokumen ijazah dari Dinas Pendidikan yang menjadi acuan dasar perubahan data kependudukan identitas KTP dan KK,” ujar Fadly, anggota forum tersebut.

Forum itu juga, menilai kasus ini sebagai contoh nyata dari kompleksitas pelayanan birokrasi, yang tidak sejalan dengan prinsip reformasi pelayanan publik.

> “Dukcapil seharusnya melayani berdasarkan regulasi Permendagri yang berlaku, bukan merubah data identitas warga merujuk pada dokumen pendidikan,” tegas Fadly.

Sebagai solusi alternatif, yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian, Fadly juga mengusulkan agar dalam proses pembetulan data kependudukan, Dukcapil dapat memberikan opsi bagi pemohon untuk membuat Fakta Integritas. Dokumen ini berisi pernyataan tanggung jawab dari pihak pemohon atas kebenaran informasi dalam akta kelahiran yang diajukan sebagai dasar perubahan data.

Baca Juga  RePro Luwu-Palopo Konsolidasikan Program Percetakan Sawah Nasional, Tokoh Pemuda Nyatakan Dukungan Penuh

“Kalau memang ada kekhawatiran atas validitas dokumen, bisa saja dibuatkan Fakta Integritas. Dengan begitu, pemohon bertanggung jawab secara hukum atas keabsahan data yang diajukannya,” tambah Fadly.

Namun, usulan tersebut justru ditolak secara langsung oleh petugas Dukcapil yang bertugas.

“Tidak bisa… tidak bisa…,” ujar salah satu ASN di Dukcapil Palopo, menanggapi usulan Fakta Integritas.

Penolakan tanpa alternatif solusi tersebut, memicu penilaian negatif dari masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa Dukcapil Palopo terlalu kaku dalam persoalan administrasi, dan perlunya dilakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Palopo terkait pelayanan publik, khususnya pada persyaratan penyesuaian serta perbaikan data identitas diri,” terang Fadly.

Ketegangan sempat meningkat saat Risaldi, jurnalis Trennews.id yang turut mendampingi Saddam, mencoba meminta salinan surat penolakan sebagai dokumen administratif, untuk keperluan permohonan perubahan data di instansi pendidikan. Permintaan tersebut justru mendapat respons negatif dari petugas.

Baca Juga  Diduga Tak Sesuai Peruntukan, LSM Laporkan Proyek Pengadaan Kapal dan Alat Tangkap Ikan Bagang, di Palopo

“Wartawan dari mana ki? Jangan mentang-mentang wartawan mau mengatur-atur,” ucap Hasni Latif kepada Risaldi.

Pernyataan itu, dinilai tidak pantas dan mencerminkan sikap merendahkan profesi jurnalis. Risaldi membantah tudingan tersebut, dan menegaskan bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari tugas jurnalistik dan pendampingan warga, dalam upaya memperoleh pelayanan publik yang transparan.

“Saya bukan mengatur, saya hanya meminta transparansi birokrasi sebagai pendamping dan jurnalis. Permintaan tertulis adalah hak warga, bukan bentuk pengaturan,” ujar Risaldi.

Kasus ini, mencerminkan kesenjangan antara semangat reformasi birokrasi dengan praktik pelayanan publik di lapangan. Kurangnya pemahaman terhadap hierarki regulasi, dan hak warga Negara dalam proses administrasi, dinilai sebagai penyebab utama ketimpangan layanan.

Dalam konteks hukum administrasi kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), menempati posisi yang lebih tinggi dibanding Peraturan Wali Kota (Perwali). Begitu pula, akta kelahiran memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan ijazah pendidikan dalam hal penetapan identitas.

Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *