Pengurus DPC LIN Kotamobagu Adakan Rapat Koordinasi di Hotel Dream

KOTAMOBAGU13 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || KOTAMOBAGU – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kotamobagu melakukan rapat kordinasi internal untuk menyelaraskan strategi dan menyatukan persepsi, guna mencapai tujuan bersama.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris LIN DPC Kotamobagu, Frits G. Worang dan dihadiri oleh beberapa pengurus berlangsung di Hotel Dream Kotamobagu. (2/5)

Pada kesempatan itu Sekretaris LIN DPC Kotamobagu menyampaikan bahwa kepengurusan LIN beberapa kali melakukan rapat internal untuk pencapaian tujuan organisasi.

“Tahun berjalan 2026, jajaran pengurus telah beberapa kali melaksanakan rapat internal guna menyusun program-program strategis organisasi”. ucap Frits

Lebih lanjut, Frits mengatakan Program tersebut diarahkan pada pelaksanaan peninjauan, investigasi, dan pengawasan terhadap berbagai pelaku usaha ilegal di sejumlah sektor, termasuk usaha pertambangan dan kegiatan berizin IUP yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, hutan, serta potensi kerugian negara. ujarnya.

Selain itu, DPC LIN Kotamobagu juga berkomitmen mengawal kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu, khususnya terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, proyek-proyek pemerintah daerah, pihak ketiga pelaksana pekerjaan, serta berbagai program nasional dari pemerintah pusat agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. tuturnya”.

Dalam penyusunan program kerja tersebut, Penasehat LIN Alfa W.T. Kaunang memberikan arahan bahwa seluruh kebijakan organisasi, program, anggaran, dan tindakan operasional wajib berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Sementara itu Penasehat LIN Alfa W.T. Kaunang memberikan arahan dalam penyusunan program kerja.

“Seluruh kebijakan organisasi, program, anggaran, dan tindakan operasional wajib berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku”. kata Alfa”.

Alfa memaparkan dasar hukum standar operasional LIN diantaranya;

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sebagai pedoman penegakan hukum nasional.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengawasan kerusakan lingkungan dan hutan.

  • AD/ART Lembaga Investigasi Negara (LIN) sebagai pedoman utama kelembagaan, tata kelola organisasi, disiplin anggota, investigasi, serta standar operasional prosedur (SOP) internal.

  • Kode Etik Organisasi dan SOP LIN dalam setiap kegiatan investigasi, pengawasan, pelaporan, dan koordinasi kelembagaan.

Penasehat LIN menegaskan bahwa Ketua Divisi Investigasi beserta seluruh personil wajib melaksanakan tugas berdasarkan aturan hukum, SOP organisasi, dan prinsip profesionalisme, agar seluruh kegiatan berjalan terukur, tepat sasaran, serta menjaga integritas organisasi. Pungkasnya”.

DPC LIN Kotamobagu berkomitmen menjaga perannya sebagai kontrol sosial, mitra pengawasan publik, serta garda investigasi masyarakat demi mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Sunyi Senyap Sampai Tujuan, Yess!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *