PWI Tempuh Jalur Hukum Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Kasus yang menggemparkan publik ini bermula saat Hotman Paris melakukan konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Terpancing emosi oleh pertanyaan yang berulang, Hotman melontarkan kalimat kontroversial kepada salah satu wartawan, seperti “Lu punya otak enggak sih?” dan “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”.

PWI yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, serta didampingi Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap golongan penduduk. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Dalam pelaporan tersebut turut mendampingi diantaranya; Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat. Turut serta juga dalam pelaporan ini Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya.

Hal ini menurut mereka sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia. PWI menyerahkan bukti awal berupa rekaman video pernyataan Hotman Paris yang sempat diunggah di media sosial dan telah beredar luas di publik.

Hotman Paris sebenarnya telah mengunggah video permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia berdalih kalimat itu keluar karena situasi yang sama-sama emosional saat didesak pertanyaan di luar kapasitasnya. Namun, pihak PWI menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut tidak menggugurkan dugaan tindak pidana yang ada dan dinilai belum mencerminkan penyesalan yang tulus dari hati yang paling dalam.

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *