MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing ekspor yang melibatkan PT. TOba Pulp Lestari (TPL) Tbk sejak tahun 2008-2025. Praktik manipulatif tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.
Kasus ini bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. Tersangka diduga melakukan manipulasi kode HS (Harmonized System) dengan mengubah jenis produk dissolving pulp menjadi paper grade pulp yang nilainya lebih rendah di pasaran (under-invoicing).
Dalam menjalankan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing atau mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum. Caranya dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk guna mengaburkan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak PT TPL diketahui rutin memberi uang kepada kedua petugas pajak. Uang tersebut diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola perhitungan pajak PT TPL, sehingga terlihat normal meski ada manipulasi harga ekspor.
Tersangka BP dan SR diduga tidak menjalankan tugas pengawasan serta mengabaikan kertas kerja pemeriksaan demi menerima imbalan uang dari perusahaan. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sementara proses penghitungan kerugian final oleh auditor terus berjalan.







