MEDIA MATARAKYATNEWS || JATENG – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WD dan istri Kepala Desa Karanganyar, Zayyana Ilma (ZI). Kasus ini pertama kali dilaporkan suami ZI, berinisial SM.
Setelah diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rembang selama lebih dari dua jam, Z secara terbuka mengakui adanya hubungan dengan W sebagaimana yang dilaporkan suaminya.
Didampingi kuasa hukumnya, Faizol, ZI tiba di Mapolres Rembang pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kepada wartawan, ZI mengaku sudah 6 kali bertemu dengan WD di hotel.
“Melakukan perjalanan itu enam kali. Enam kali ketemunya,” ungkapnya.
ZI menuturkan selama ini menggunakan sejumlah alasan ketika hendak pergi menemui WD ke luar kota. Kepada suaminya, SM (Sami), yang merupakan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, ia kerap berpamitan untuk berbelanja atau mengurus keperluan lain.
“Pamitnya sama suami ya belanja atau ada keperluan di luar kota,” tambah ZI.
Sementara itu, kuasa hukum ZI, Faizol, mengatakan pihaknya telah menyampaikan materi pemeriksaan kepada penyidik. Ia memastikan akan terus mendampingi ZI selama proses hukum berlangsung.
“Harapannya, kami mewakili kepentingan Bu ZI. Secara harkat martabat dan psikis, beliau perlu mendapat dukungan sesuai proses hukum untuk mendapatkan keadilan,” kata Faizol.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana menyatakan penyidik masih mendalami keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan (seperti CCTV dan pesan WhatsApp), serta memproses perizinan pemanggilan terhadap terlapor berinisial W.
“Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor,” ujarnya.




