Di duga Pemdes Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Korupsi

MEDIA MATARAKYATNEWS || BOGOR JAWA BARAT, 28/06/2024 – LSM BARAK Indonesia Marcab Kabupaten Bogor mendapat laporan dari masyarakat sekitar Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor terkait dengan adanya beberapa temuan di Desa Cibitung kulon yang tidak berjalannya BUMDES , serta adanya dugaan penyelewengan dana anggaran Ketahanan Pangan.

Ketua LSM Barak Indonesia Zulfa mengatakan informasinya program ketahanan pangan di Desa Cibitung Kulon itu diserap dan dipergunakan untuk peternakan kambing dan kolam ikan nila, Kepala Desa Cibitung Kulon tahun lalu turun anggaran pangan yang dibelanjakan 80 Ekor Kambing, dan tahun ini dibelanjakan 80 Ekor kambing.
Terucap dari Kepala Desa ada 6 ekor Kambing yang hilang dan digantikan dengan oleh dana pribadi kepala desa, disebutkan juga bahwa 4 ekor kambing di titipkan dan hilang oleh Mantan Sekdes yang disebutkan inisial “A”, dan 2 ekor lagi hilang oleh masyarakat lain.
Setelah kami mempertanyakan langsung ke mantan sekdes tersebut bahwa Tidak benar apa yang di ucapkan Kepala Desa, dan merasa tidak menerima namanya ikut di seret dalam hal tersebut. Senin, 24/06/2024

Baca Juga  Polsek Rumpin Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Curanmor

Ketua LSM Barak Indonesia Zulfa mengatakan ada kejanggalan terjadi saat mendatangi kandang kambing yang dibangun di tanah wakaf di isi dengan 20 kambing, dan menurut penjaga kandang tersebut, kambing tersebut milik pribadi Kepala Desa Cibitung Kulon.
“Bahkan pernyataan penjaga kandang dibenarkan oleh Kepala Desa Cibitung Kulon, yang menyatakan bahwa ke 20 kambing tersebut miliknya pribadi,”ungkapnya”.

Kepala Desa Cibitung Kulon menyatakan 80 kambing yang dibelanjakan menggunakan anggaran Ketahanan Pangan sudah dibagikan kepada masyarakat, Zulfa bertanya apakah benar 80 kambing yang bersumber dari ketahanan pangan dibagikan kepada masyarakat, “Lalu masyarakat yang mana?” Kata Zulfa.

untuk tahun ini informasi dari Kepala Desa Cibitung Kulon, 80 Kambing sudah dititipkan di kandang yang berdiri di tanah wakaf sebanyak 40 kambing, sisanya 40 kambing lagi disebar kepada masyarakat. “Jadi total kambing yang berada di Kandang Tanah Wakaf ada 60 kambing yang 20 kambing milik pribadi Kepala Desa dan yang 40 kambing milik Ketahanan Pangan,” Ungkapnya.

“Yang disebar kepada masyarakat berjumlah 120 kambing, tapi hingga saat ini belum ada data yang bisa menyatakan bahwa 120 kambing tersebut benar disebarkan kepada masyarakat,” tuturnya”.

Baca Juga  Polsek Jasingaย  Berhasil Ungkap Serta Amankan 1 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Ketua LSM Barak Indonesia Zulfa menyatakan Program BUMDES Desa Cibitung Kulon, di duga ada kejanggalanย  terkait dengan anggaran sejumlah Rp 30 Juta di tahun 2021, yang awal perbincangan Dana tersebut dikembalikan ke Negara, menurut pengakuan Kepala Desa.
Tapi ditengah perbincangan Dana tersebut di alihkan untuk infrastruktur Desa.

Kembali dikatakan Zulfa, terciumnya aroma Korupsi di kalangan Bumdes semakin meruncing saat Ketua BUMDES Desa Cibitung Kulon ini tidak kooperatif dalam menjalan kan fungsinya sebagai ketua BUMDES.

Atas adanya kejadian ini, pengakuan kepala desa dikatakan Zulfa, Inspektorat meminta kepada Kepala Desa agar uang Rp.30jt tersebut dapat dialihkan dan di pergunakan untuk program lain, bahkan pengalihan tersebut sudah dirapatkan & dimusyawarahkan dengan Inspektorat juga kecamatan Pamijahan agar dana tersebut beralih ke program pembangunan Insfrastruktur di Desa, kami pun mengatakan Infrastruktur yg mana dan dimana ???
Dan Belum terjawab oleh kepala desa.

“Namun setelah dikonfirmasi ke salah satu staf Desa ” Pak Uus”, jika anggaran tersebut baru di cairkan di tahun 2022, jadi informasi antara Kepala Desa & Staf Desa tidak sinkron, tidak sama, informasi tentang uang Bumdes yang Rp 30 Juta, Yang awal kepala desa menyebutkan Dana tersebut sudah di cairkan di akhir tahun 2021, “kata Zulfa”

Baca Juga  Polsek Jonggol Berantas Aksi Pungli Dan Premanisme Jalanan

Dengan adanya ketidak sinkronan informasi ini, berdasarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) no.14 tahun 2018 Ketua LSM BARAK Indonesia Kabupaten Bogor, Zulfa meminta transparansi bukti penarikan uang dari Bank yang senilai Rp 30 Juta tersebut dan pengembalian uang ke Pemerintah.
Dan juga “Tolong dibuka, tolong diinformasikan, dan disampaikan, siapa saja masyarakat yang telah menerima manfaat ke 120 Kambing tersebut,” Pungkasnya.

Ditambahkan oleh Zulfa ” ingat uang tersebut bukan uang Milik Pribadi yang tidak ada Pertanggung, dan saat di konfirmasi oleh awak media melalui tlp dan chat WhatsApp tidak di respon oleh Lurah Jaji Jawaban nya.

Red – MatarakyatNews JABAR
Yuli setiawati paat (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *